Tuesday, November 3, 2015

METODOLOGI STUDI ISLAM : PENDEKATAN SOSIOLOGIS DAN KEGUNAANNYA DALAN STUDI ISLAM


MAKALAH
PENDEKATAN SOSIOLOGIS dan KEGUNAANYA dalam STUDI ISLAM
Disusun guna memenuhi tugas
Mata kuliah   : Metodologi Studi Islam
Dosen pengampu  : Nur Aris, M.Ag


 












Disusun oleh :
Lutfi Zakaria                             (1420210064)
Inayatun Nurur Rohmah           (1420210065)


 


                  SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) KUDUS
JURUSAN EKONOMI SYARI’AH
TAHUN AKADEMIK 2015





                                                                     BAB  I
                                                            PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
  Secara sederhana sosiologi dipahami sebagai suatu disiplin ilmu tentang keadaan masyarakat lengkap dengan struktur,lapisan,serta berbagai gejala sosial yang saling berhubungan. Dalam sejarah perkembangannya maka sosiologi termasuk kedalam disiplin ilmu yang masih muda usianya.
 Berawal dari Ibn Khaldun,dengan konsep pemikirannya yang sudah menjurus kepada pemahaman terhadap gejala sosial yang berkembang di daerah arab dan beberapa daerah lain sekitarnya,menyusul kemudian comte dengan objek pengamatan yang sama yaitu masyarakat dan diteliti dengan metode ilmiah,akhirnya di tangan comte lahir suatu cabang ilmu yang diperkenalkannya dengan nama “sosiologi”.[1]
Berkaitan dengan studi keislaman dan keberadaan masyarakat muslim saat ini,maka dalam makalah ini nantinya akan diuraikan sosiologi sebagai sebuah pendekatan dapat dijadikan sarana dan alat yang dapat membawa studi-studi keislaman kepada pengkajian yang lebih dinamis terhadap gejala-gejala yang terjadi dalam masyarakat.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa saja teori dalampendekatan sosiologi??
2.      Bagaimana bentuk-bentuk pendekatan sosiologi?
3.      Bagaimana bentuk-bentuk studi dalam islam?
4.      Apa kegunaan pendekatan sosiologi dalam studi islam?












BAB  II
PEMBAHASAN

Teori Dalam Pendekatan Sosiologi
1.      Teori fungsional
     Teori fungsional adalah memandang bagaimana masyarakat sebagai system yang terdiri atas bagian yang saling berkaitan. Maka yang menjadi kajian penelitian agama dengan pendekatan sosiologi dengan teori fungsional adalah dengan melihat atau meneliti fenomena masyarakat dari sisi fungsinya.
      Ada dua jenis status atau kedudukan dalam teori fungsional:
a.       Ascribe status,status yang didapat seseorang secara otomatis,tanpa usaha atau tanpa memerhatikan kemampuan. Misalnya kasta yang diperoleh sejak lahir dari orang tua
b.      Achieve status,status yang diperoleh seseorang dengan usaha yang disengaja
2.      Teori interaksional
      Teori interaksional mengansumsikan,dalam masyarakat pasti ada hubungan antara masyarakat dengan individu,individu dengan individu lain. Teori ini sering didefinisikan sebagai deskripsi yang interpretative,yaitu suatu sebab yang menawarkan suatu analisis yang menarik perhatian besar pada pembekuan sebab yang senyatanya ada. Prinsip dasar yang dikembangkan oleh teori interaksionalisme adalah bagaimana individu menyikapi sesuatu atau apa saja yang ada di lingkungan sekitarnya,memberikan makna pada fenomena tersebut berdasarkan interaksi social yang dijalankan dengan individu lain,makna tersebut difahami dan dimodifikasi oleh individu melalui proses interpretasi atau penafsiran yang berhubungan dengan hal-hal yang dijumpainya.
3.      Teori konflik
       Teori konflik adalah teori yang percaya bahwa manusia memiliki kepentingan(interest) dan kekuasaan (power) yang merupakan pusat dari segala hubungan manusia. Perubahan social dalam islam dapat dikaji menggunakan pendekatan sosiologi. Dengan mengunakan teori ini islam dapat diketahui perkembangan dan kemajuannya dari masa ke masa,sehingga nantinya dapat digunakan untuk megembangkan masyarakat islam.

Agama Sebagai Gejala Budaya dan Gejala Sosial
           Pada awalnya ilmu hanya dibedakan kepada dua macam,yaitu ilmu alam dan ilmu budaya. Ilmu tentang alam seperti fisika,mempunyai tugas pokok mencari hukum-hukum alam,mencari keteraturan yang terjadi pada alam,yang dilakukan dengan menerangi keterulangan suatu gejala alam. Sebaliknya, pengetahuan budaya mempunyai sifat tidak terulang,melainkan unik.
      Di antara ilmu pengetahuan alam dan ilmu pengetahuan budaya itu terdapat ilmu sosial. Ilmu-ilmu sosial mempunyai ciri pengetahuan budaya,tetapi pada waktu yang sama juga ingin mencapai derajat ilmu alam dengan mencoba memahami keterulangan gejala sosial. Karena itu, ilmu sosial berada pada tarik-menarik antara ilmu budaya dan ilmu kealaman. Salah satu persoalannya ialah,benarkah hasil penelitian ilmu sosial itu obyektif dan dapat diuji kembali keterulangannya?
      Dengan demikian,dimanakah letak studi-studi agama,termasuk agama islam? Gejala agama bukankah gejala ilmu kealaman. Agama biasanya didefinisikan sebagai kepercayaan akan adanya sesuatu yang Maha kuasa dan hubungan dengan maha kuasa itu. Karena agama adalah kepercayaan,maka agama adalah gejala budaya.sedangkan interaksi antara pemeluk agama dengan yang lain adalah gejala sosial. Dengan demikian,agama dapat dilihat sebagai gejala budayadan gejala sosial.
    Islam biasanya didefinisikan sebagai wahyu Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW untuk kebahagiaan dan keselamatan hidup umat manusia di dunia dan akhirat. Sebagai wahyu, islam berarti ajaran dan sebagai ajaran berarti islam adalah gejala budaya.
     Sedangkan hubungan antara sesama pemeluk islam dalam mengamalkan ajaran agamanya itu dan hubungan antara pemeluk islam dengan pemeluk agama lain adalah gejala sosial. Hal ini berarti bahwa studi keislaman dapat melihat islam sebagaigejala budaya maupun sebagai gejala sosial. Ketika islam dilihat sebagai gejala budaya,maka metodologi yang digunakan adalah metode penelitian budaya. Kemudian ketika islam dilihat sebagai gejala sosial maka metodologi yang digunakan adalah metode penelitian ilmu-ilmu sosial.



Bentuk-bentuk Studi Islam dengan Pendekatan Sosiologi
    Studi islam dengan pendekatan sosiologi tentu saja adalah bagian dari studi sosiologi agama. Ada perbedaan tentang tema pusat sosiologi agama klasik dan modern. Dalam sosiologi agama klasik tema pusatnya adalah hubungan timbal-balik antara agama dan masyarakat,bagaimana agama mempengaruhi masyarakat dan sebaliknya bagaimana perkembangan masyarakat mempengaruhi pemikiran dan pemahaman keagamaan. Sedangkan dalam sosiologi agama modern,tema pusatnya hanya pada satu arah yaitu bagaimana agama mempengaruhi masyarakat. Tetapi studi islam dengan pendekatan sosiologi,nampaknya lebih luas dari konsep sosiologi agama modern dan lebih dekat kepada konsep sosiologi agama klasik,yaitu mempelajari hubungan timbal-balik antara agama dan masyarakat.
    Studi islam dengan pendekatan sosiologi dapat mengambil beberapa tema:
a.       Studi tentang pengaruh agama terhadap masyarakat atau lebih tepatnya pengaruh agama terhadap perubahan masyarakat.
     Perubahan masyarakat (sosial change) biasanya didefinisikan sebagai “the alteration of patterns of culture,social structure,and social behaviors overtime”(perubahan sosial adalah perubahan pola-pola budaya,struktur sosial,dan perilaku sosial dalam jangka tertentu). Dalam bentuk ini studi islam mencoba memahami seberapa jauh pola-pola budaya masyarakat(seperti menilai sesuatu sebagai baik atau buruk) berpangkal pada nilai-nilai agama,atau seberapa jauh struktur masyarakat(seperti supremasi kaum lelaki)berpangkal pada ajaran tertentu agama,atau seberapa jauh perilaku masyarakat.
       Sekedar contoh,misalnya bagaimana ajaran islam tentang muhrim telah cenderung mendorong masyarakat Arab Saudi menilai kehidupan yang baik adalah yang mempraktekkan segregasi antara laki-laki dan perempuan. Juga mislanya bagaimana pengaruh ajaran waris islam tentang bagian laki-laki dan perempuan dalam mendorong lahirnya struktur sosial di mana kaum laki-laki lebih berkuasa dari pada kaum perempuan. Fenomena tersebut hanyalah sekelumit contoh dalam realitas umat beragama,sebab masih banyak fenomena serupa yang dapat kita amati.
b.      Studi tentang pengaruh struktur dan perubahan masyarakat terhadap pemahaman ajaran agama atau konsep keagamaan.
     Tema ini mengingatkan kita kepada teori pilihan rasional agama yang pada dasarnya bersandar kepada pengamatan masyarakat kristen di barat? Pada masa sejarah islam klasik kita juga dapat melihat mislanya bagaimana pertentangan politik Ahli sunnah wal jamaah dengan khawarij dan syi’ah telah melahirkan konsep-konsep teologi islam yang berbeda-beda mengenai konsep imamah,dosa besar dan sebagainya. Dalam bidang hukum,misalnya bagaimana perbedaan lingkungan geografis Basrah dan Mesir mendorong lahirnya qaul qadim dan qaul jadid bagi imam syafi’i. Di Arab saudi beberapa tahun lalu konsep hukum miqat makani dalam ibadah haji harus dirumuskan ulang berhubung dibangun dan digunakannya peabuhan udara King Abdul Aziz yang letaknya agak jauh dari bandara lama. Di indonesia, di beberapa daerah industri pabrik dapat berjalan selam 24 jam. Di kalangan pelajar di daerah tertentu ada juga sholat jumat bergiliran karena pada jam pertama mereka belajar di sekolah non-Muslim yang tidak menyelenggarakan sholat jumat,dan banyak contoh lagi.
c.       Studi tentang tingkat pengalaman beragama masyarakat
  Studi islam dengan pendekatan sosiologi juga dapat mengevaluasi pola penyebaran agama dan seberapa jauh ajaran agama itu diamalkan oleh masyarakat. Dengan pengamatan atau survey,masyarakat dipelajari seberapa jauh memgamalkan ajaran agama yang dipeluknya. Seberapa jauh mereka misalnya melakukan ritual sesuai ajaran agama. Juga seberapa jauh mislanya masyarakat itu mengamakan ajaran tentang zakat,puasa,haji dan sebagainya. Informasi ini diperlukan terutama oleh da’i dan pengembangan masyarakat.
      Studi evaluasi seperti inijugadapat diterapkan untuk menguji coba dan mengukur efektifitas suatu program seperti sistem pendidikan islam. Atau juga untuk mengukur tingkat keberhasilan suatu  paket  program pembangunan di bidang agama, seberapa jauh mislanya paket UU perkawinan No. 1 tahun 1974 dan UU tentang peradilan agama No. 7 Tahun 1989 telah berhasil mengurangi angka perceraian atau poligami, serta banyak contoh lainnya.
d.      Studi pola interaksi sosial masyarakat muslim
   Studi islam dengan pendekatan sosiologi juga dapat mempelajari pola-pola perilaku masyarakat muslim desa dan kota. Perilaku muslim dalam organisasi-organisasi ekonomi di wilayah tertentu,perilaku toleransi beragama masyarakat muslim terdidik dan kurang terdidik,hubungan tingkat ekonomi dengan perilaku politik,hubungan perilaku keagamaan dan perilaku kebangsaan,agama sebagai faktor integrasi dan disentegrasi,hubungan perilaku keagamaan dan perilaku birokrasi,dan lain-lain. Demikian seterusnya sepanjang studi perilaku itu menyangkut orang islam sudah dapat dikategorikan sebagai studi islam.
e.       Studi gerakan masyarakat yang membawa faham yang dapat melemahkan atau menunjang kehidupan beragama
    Gerakan-gerakan kelompok islam yang mendukung faham kolonialisme,kapitalisme,sekularisme,komunisme dan atheisme adalah di antara contoh gerakan yang mengancam kehidupan beragama dan karenanya perlu dipelajari secara seksama. Demikian pula munculnya kelompok-kelompok masyarakat islam yang mendukung spiritualisme,sufisme dan lain-lain yang pada tingkat tertentu dapat menunjang kehidupan beragama,perlu dipelajari secara seksama pula. Gerakan faham-faham itu adakalanya mengancam agama sebagai ajaran atau mengancam agama sebagai komunitas seperti gerakan-gerakan sempalan dan fundamentalisme dalam islam.
Bentuk-bentuk  Studi Hukum  Islam
   Mengacu pada perbedaan gejala studi islam pada umumnya,maka hukum islam juga dapat dipandang sebagai gejala budaya dan gejala sosial. Filsafat dan aturan hukum islam adalah gejala budaya,sedangkan interaksi orang-orang islam dengan sesamanya atau dengan masyarakat non-Muslim di sekitar persoalan hukumislam adalah gejala sosial.
    Secara lebih rinci studi hukum islam dapat dibedakanatas.
a.       Penelitian hukum islam sebagai doktrin azaz.
    Dalam penelitian ini sasaran utamanya adalah dasar-dasar konseptual hukum islam seperti maslah filsafat hukum,sumber sumber hukum,konsep maqasid al-syari’ah,qawaid al-fiqhiyyah,manhaj al-ijtihad,tariq al-istimbat,konsep qiyas,konsep amm dan khass,konsep nasikh dan mansukh dan lain-lain.
b.      Penelitian hukum islam normatif.
     Dala penelitian ini sasaran utamany adalah hukum islam sebagai norma atau aturan,baik yang masih dalam bentuk nass maupun yang sudah menjadi produk pikiran manusia. Aturan yang masih dalam bentuk nass meliputi ayat-ayat ahkam dan hadist-hadits ahkam,sedangkan yang sudah berbentuk pikiran manusia meliputi kitab-kitab fiqih,kitab-kitab fiqih perbandingan,keputusan pengadilan,undang-undang,fatwa ulamadan bentuk aturan lainnya yang mengikat seperti komplikahukumislam,konstitusi,kodifikasi hukum,perjanjian internasional,deklarasi hak-hak asasi manusia,surat-suratkontrak,wasiat,dan surat kesaksian dan sebagainya.
c.       Penelitian hokum islam sebagai gejala social.
    Dalam penelitian ini sasaran utamanya adalah perilaku hukum masyarakat muslim dan maslah-masalah interaksi antar-sesama manusia,baik antara sesama muslim  dan non-muslim, di sekitar masalah-masalah hukum islam. Ini mencakup masalah-masalah seperti politik perumusan dan penerapan hukum (siyasah al-syar’iyyah),perilaku penegak hukum(qadi),perilaku pemikir hukum seperti mujtahid,fuqoha,mufti dan anggota badan legislative,masalah-masalah administrasi dan organisasi hukum seperti pengadilan dan segala tingkatannya,dan perhimpunan penegak dan pemikir hukum seperti perhimpunan hakim agama,perhimpunan atau kelompok studi atau peminat hukum islam,lajnah-lajnah fatwa dari organisasi keagamaan,dan juga lembaga penerbitan atau pendidikan yang mengkhususkan diri atau mendorong studi-studi hukum islam. Dalam jenis penelitian ini juga tercakup masalah-masalah evaluasi pelaksanaan dan efektivitas hukum agama,masalah pengaruh hukum terhadap perkembangan masyarakat atau sebaliknya pengaruh perkembangan masyarakat terhadap pelaksanaan atau pemikiran hukum,sejarah perkembangan hukum,sejarah administrasi hukum,dan masalah-masalah kesadaran dan sikap hukum masyarakat.
    Demikianlah tiga bentuk besar studi hukum islam yang dapat dilakukan. Ketiga bentuk studi tersebut dapat dilakukan secara terpisah dan dapat pula dilakukan secara bersama-sama untuk melihat keterkaitannya satu sama lain mengenai suatu masalah hukum islam. Dua bentuk studi hukum islam yang disebut pertama yaitu studi hukum islam sebagai doktrin azaz dan studi hukum islam normative,dapat pula digabungkan dan disebut sebagai studi hukum islam doctrinal,sedangkan bentuk studi hukum islam yang ketiga dapat disebut sebagai studi hukum islam sosiologis. Dua bentuk studi yang pertama melihat islam sebagai gejala budaya dan bentuk studi ketiga melihat islam sebagai gejala social.
     Seperti halnya penggunaan pendekatan sosiologi dalam studi islam pada umumnya,penggunaan pendekatan sosiologi dalam studi hukum islam dapat mengambil beberapa tema sebagai berikut:
1.      Pengaruh hukum islam terhadap masyarakat dan perubahan masyarakat. Selain contoh larangan riba yang telah disebutkan diatas,contoh lain adalah bagaimana hukum ibadah haji yang wajib telah mendorong ratusan ribu ummat islam Indonesia berangkat ke tanah suci Mekkah,dengan segala akibat ekonomi,penggunaan alat transportasi, dan organisasi manajemen dalam penyelenggarannya,serta akibat-akibat structural dan social yang terbentuk setelah mereka pulang dari menunaikan ibadah haji.
2.      Pengaruh perubahan dan perkembangan masyarakat terhadap pemikir hukum islam.
     Sebagai contohnya,bagaimana oil booming di Negara-negara timur tengah dan semakin megetalnya islam sebagai ideologi ekonomi di Negara-negara teluk pada awal 1970 an telah menyebabkan lahirnya system perbankan islam yang kemudian berdampak ke Indonesia menjadi bank muamalat.
3.      Tingkat pengalaman hukum agama masyarakat. Misalnya bagaimana perilaku masyarakat islam mengacu kepada hukum islam.
4.      Pola interaksi masyarakat di seputar hukum islam
Misalnya bagaimana kelompok-kelompok keagamaan dan politik di Indonesia merespon berbagai persoalan hukum islam seperti rancangan undang-undang peradilan agama,boleh tidak nya perempuan Negara,dan sebagainya.
5.      Gerakan atau organisasi kemasyarakatan yang mendukung atau kurang mendukung hukum islam. Misalnya,perhimpunan penghulu,perhimpunan hakim agama,perhimpunan pengacara di negeri-negeri muslim dan sebagainya.
     Dalam hubungan ini dapat dicatat bahwa fatwa-fatwa ulama Indonesia atau tausyiah atau rekomendasi ulama, sesungguhnya dapat diamati selain sebagai pemikiran hukum juga sebagai sasaran studi hukum islam sosiologis.[2]























BAB  III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
     Dari uraian diatas disimpulkan bahwa hukum islam dapat dipelajari sebagai ukum azas, sebagai hukum normative dan sebagi hukum sosiologis. Karena itu pendekatan sosiologi dapat diterapkan dalam studi-studi islam seperti pada stidi islam pada umumnya. Pendekatan sosoilogi dalam studi islam mempunyai sasaran utama perilaku masyarakat atau interaksi antar sesama manusia, baik antara sesama muslim maupun antara muslim dan non-muslim, disekitar masalah-masalah hukum islam. Pendekatan sosoilogi dalam studi hukum islam dapat mengambil beberapa tema yaitu:
1.      Hukum islam terhadap masyarakat dan perubahan masyarakat
2.      Pengaruh perubahan dan perkembangan masyarakat terhadap pemikiran hukum islam
3.      Tingkat pengalaman hukum agama masyarakat
4.      Pola interaksi social masyarakat muslim disekitar hukum islam.
5.      Gerakan atau organisasi kemasyarakatan yang mendukung hukum islam









DAFTAR PUSTAKA
Connoly peter.2009.Aneka Pendekatan Studi Agama.yogyakarta:Lkis printing cemerlang
Mudzhar,M.Atho.2003. Rekontruksi Metodologi Ilmu-ilmu Keislaman.yogyakarta:Suka pers
http://nurrunjamaludin.wordpress.com/2013/10/14/pendekatan-sosiologi-dalam-studi-islam/




[1] Connoly peter,2009,Aneka Pendekatan Studi,Yogyakarta:lkis printing cemerlang
[2] Mudzhar M.Atho.2003.Rekontruksi Metodologi Ilmu-ilmu Keislaman:Yogyakarta.sukapers

No comments:

Post a Comment