MAKALAH
PENDEKATAN SOSIOLOGIS dan KEGUNAANYA dalam STUDI ISLAM
Disusun guna memenuhi tugas
Mata kuliah : Metodologi
Studi Islam
Disusun oleh :
Lutfi Zakaria (1420210064)
Inayatun Nurur Rohmah
(1420210065)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
NEGERI (STAIN) KUDUS
JURUSAN EKONOMI SYARI’AH
TAHUN AKADEMIK 2015
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Secara sederhana sosiologi dipahami sebagai
suatu disiplin ilmu tentang keadaan masyarakat lengkap dengan
struktur,lapisan,serta berbagai gejala sosial yang saling berhubungan. Dalam
sejarah perkembangannya maka sosiologi termasuk kedalam disiplin ilmu yang
masih muda usianya.
Berawal dari Ibn Khaldun,dengan konsep
pemikirannya yang sudah menjurus kepada pemahaman terhadap gejala sosial yang
berkembang di daerah arab dan beberapa daerah lain sekitarnya,menyusul kemudian comte dengan objek pengamatan yang sama yaitu masyarakat
dan diteliti dengan metode ilmiah,akhirnya di tangan comte lahir suatu cabang
ilmu yang diperkenalkannya dengan nama “sosiologi”.[1]
Berkaitan
dengan studi keislaman dan keberadaan masyarakat muslim saat ini,maka dalam makalah
ini nantinya akan diuraikan sosiologi sebagai sebuah pendekatan dapat dijadikan
sarana dan alat yang dapat membawa studi-studi keislaman kepada pengkajian yang lebih dinamis
terhadap gejala-gejala yang terjadi dalam masyarakat.
B. Rumusan
Masalah
1. Apa
saja teori dalampendekatan sosiologi??
2. Bagaimana
bentuk-bentuk pendekatan sosiologi?
3. Bagaimana
bentuk-bentuk studi dalam islam?
4. Apa kegunaan
pendekatan sosiologi dalam studi islam?
BAB
II
PEMBAHASAN
Teori Dalam Pendekatan Sosiologi
1. Teori fungsional
Teori fungsional adalah memandang bagaimana masyarakat sebagai system
yang terdiri atas bagian yang saling berkaitan. Maka yang menjadi kajian
penelitian agama dengan pendekatan sosiologi dengan teori fungsional adalah
dengan melihat atau meneliti fenomena masyarakat dari sisi fungsinya.
Ada dua jenis status atau kedudukan dalam teori fungsional:
a. Ascribe status,status yang didapat
seseorang secara otomatis,tanpa usaha atau tanpa memerhatikan kemampuan.
Misalnya kasta yang diperoleh sejak lahir dari orang tua
b. Achieve status,status yang diperoleh seseorang
dengan usaha yang disengaja
2. Teori interaksional
Teori interaksional mengansumsikan,dalam masyarakat pasti ada hubungan
antara masyarakat dengan individu,individu dengan individu lain. Teori ini
sering didefinisikan sebagai deskripsi yang interpretative,yaitu suatu sebab
yang menawarkan suatu analisis yang menarik perhatian besar pada pembekuan
sebab yang senyatanya ada. Prinsip dasar yang dikembangkan oleh teori
interaksionalisme adalah bagaimana individu menyikapi sesuatu atau apa saja
yang ada di lingkungan sekitarnya,memberikan makna pada fenomena tersebut
berdasarkan interaksi social yang dijalankan dengan individu lain,makna
tersebut difahami dan dimodifikasi oleh individu melalui proses interpretasi
atau penafsiran yang berhubungan dengan hal-hal yang dijumpainya.
3. Teori konflik
Teori konflik adalah teori yang percaya bahwa manusia memiliki
kepentingan(interest) dan kekuasaan (power) yang merupakan pusat dari segala hubungan
manusia. Perubahan social dalam islam dapat dikaji menggunakan pendekatan
sosiologi. Dengan mengunakan teori ini islam dapat diketahui perkembangan dan
kemajuannya dari masa ke masa,sehingga nantinya dapat digunakan untuk
megembangkan masyarakat islam.
Agama Sebagai
Gejala
Budaya dan Gejala
Sosial
Pada awalnya ilmu hanya dibedakan
kepada dua macam,yaitu ilmu alam dan ilmu budaya. Ilmu tentang alam seperti
fisika,mempunyai tugas pokok mencari hukum-hukum alam,mencari keteraturan yang
terjadi pada alam,yang dilakukan dengan menerangi keterulangan suatu gejala
alam. Sebaliknya, pengetahuan budaya mempunyai sifat tidak terulang,melainkan
unik.
Di antara ilmu
pengetahuan alam dan ilmu pengetahuan budaya itu terdapat ilmu sosial. Ilmu-ilmu
sosial mempunyai ciri pengetahuan budaya,tetapi pada waktu yang sama juga ingin
mencapai derajat ilmu alam dengan mencoba memahami keterulangan gejala sosial.
Karena itu, ilmu sosial berada pada tarik-menarik antara ilmu budaya dan ilmu
kealaman. Salah satu persoalannya ialah,benarkah hasil penelitian ilmu sosial
itu obyektif dan dapat diuji kembali keterulangannya?
Dengan
demikian,dimanakah letak studi-studi agama,termasuk agama islam? Gejala agama
bukankah gejala ilmu kealaman. Agama biasanya didefinisikan sebagai kepercayaan
akan adanya sesuatu yang Maha kuasa dan hubungan dengan maha kuasa itu. Karena
agama adalah kepercayaan,maka agama adalah gejala budaya.sedangkan interaksi
antara pemeluk agama dengan yang lain adalah gejala sosial. Dengan demikian,agama
dapat dilihat sebagai gejala budayadan gejala sosial.
Islam biasanya
didefinisikan sebagai wahyu Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW
untuk kebahagiaan dan keselamatan hidup umat manusia di dunia dan akhirat.
Sebagai wahyu, islam berarti ajaran dan sebagai ajaran berarti islam adalah
gejala budaya.
Sedangkan
hubungan antara sesama pemeluk islam dalam mengamalkan ajaran agamanya itu dan
hubungan antara pemeluk islam dengan pemeluk agama lain adalah gejala sosial.
Hal ini berarti bahwa studi keislaman dapat melihat islam sebagaigejala budaya
maupun sebagai gejala sosial. Ketika islam dilihat sebagai gejala budaya,maka
metodologi yang digunakan adalah metode penelitian budaya. Kemudian ketika
islam dilihat sebagai gejala sosial maka metodologi yang digunakan adalah metode
penelitian ilmu-ilmu sosial.
Bentuk-bentuk
Studi Islam dengan Pendekatan Sosiologi
Studi islam dengan pendekatan sosiologi tentu saja adalah bagian dari
studi sosiologi agama. Ada perbedaan tentang tema pusat sosiologi agama klasik
dan modern. Dalam sosiologi agama klasik tema pusatnya adalah hubungan
timbal-balik antara agama dan masyarakat,bagaimana agama mempengaruhi
masyarakat dan sebaliknya bagaimana perkembangan masyarakat mempengaruhi
pemikiran dan pemahaman keagamaan. Sedangkan dalam sosiologi agama modern,tema
pusatnya hanya pada satu arah yaitu bagaimana agama mempengaruhi masyarakat.
Tetapi studi islam dengan pendekatan sosiologi,nampaknya lebih luas dari konsep
sosiologi agama modern dan lebih dekat kepada konsep sosiologi agama
klasik,yaitu mempelajari hubungan timbal-balik antara agama dan masyarakat.
Studi islam dengan pendekatan sosiologi dapat mengambil beberapa tema:
a. Studi
tentang pengaruh agama terhadap masyarakat atau lebih tepatnya pengaruh agama
terhadap perubahan masyarakat.
Perubahan masyarakat (sosial
change) biasanya didefinisikan sebagai “the alteration of patterns of
culture,social structure,and social behaviors overtime”(perubahan sosial adalah
perubahan pola-pola budaya,struktur sosial,dan perilaku sosial dalam jangka
tertentu). Dalam bentuk ini studi islam mencoba memahami seberapa jauh
pola-pola budaya masyarakat(seperti menilai sesuatu sebagai baik atau buruk)
berpangkal pada nilai-nilai agama,atau seberapa jauh struktur
masyarakat(seperti supremasi kaum lelaki)berpangkal pada ajaran tertentu
agama,atau seberapa jauh perilaku masyarakat.
Sekedar contoh,misalnya bagaimana ajaran
islam tentang muhrim telah cenderung mendorong masyarakat Arab Saudi menilai
kehidupan yang baik adalah yang mempraktekkan segregasi antara laki-laki dan
perempuan. Juga mislanya bagaimana pengaruh ajaran waris islam tentang bagian
laki-laki dan perempuan dalam mendorong lahirnya struktur sosial di mana kaum
laki-laki lebih berkuasa dari pada kaum perempuan. Fenomena tersebut hanyalah
sekelumit contoh dalam realitas umat beragama,sebab masih banyak fenomena
serupa yang dapat kita amati.
b. Studi tentang pengaruh struktur dan
perubahan masyarakat terhadap pemahaman ajaran agama atau konsep keagamaan.
Tema ini mengingatkan
kita kepada teori pilihan rasional agama yang pada dasarnya bersandar kepada
pengamatan masyarakat kristen di barat? Pada masa sejarah islam klasik kita
juga dapat melihat mislanya bagaimana pertentangan politik Ahli sunnah wal
jamaah dengan khawarij dan syi’ah telah melahirkan konsep-konsep teologi islam
yang berbeda-beda mengenai konsep imamah,dosa besar dan sebagainya. Dalam
bidang hukum,misalnya bagaimana perbedaan lingkungan geografis Basrah dan Mesir
mendorong lahirnya qaul qadim dan qaul jadid bagi imam syafi’i. Di Arab saudi
beberapa tahun lalu konsep hukum miqat makani dalam ibadah haji harus
dirumuskan ulang berhubung dibangun dan digunakannya peabuhan udara King Abdul
Aziz yang letaknya agak jauh dari bandara lama. Di indonesia, di beberapa
daerah industri pabrik dapat berjalan selam 24 jam. Di kalangan pelajar di
daerah tertentu ada juga sholat jumat bergiliran karena pada jam pertama mereka
belajar di sekolah non-Muslim yang tidak menyelenggarakan sholat jumat,dan
banyak contoh lagi.
c. Studi tentang tingkat pengalaman
beragama masyarakat
Studi islam dengan
pendekatan sosiologi juga dapat mengevaluasi pola penyebaran agama dan seberapa
jauh ajaran agama itu diamalkan oleh masyarakat. Dengan pengamatan atau
survey,masyarakat dipelajari seberapa jauh memgamalkan ajaran agama yang
dipeluknya. Seberapa jauh mereka misalnya melakukan ritual sesuai ajaran agama.
Juga seberapa jauh mislanya masyarakat itu mengamakan ajaran tentang
zakat,puasa,haji dan sebagainya. Informasi ini diperlukan terutama oleh da’i dan
pengembangan masyarakat.
Studi evaluasi seperti
inijugadapat diterapkan untuk menguji coba dan mengukur efektifitas suatu
program seperti sistem pendidikan islam. Atau juga untuk mengukur tingkat
keberhasilan suatu paket program pembangunan di bidang agama, seberapa
jauh mislanya paket UU perkawinan No. 1 tahun 1974 dan UU tentang peradilan
agama No. 7 Tahun 1989 telah berhasil mengurangi angka perceraian atau
poligami, serta banyak contoh lainnya.
d. Studi pola interaksi sosial
masyarakat muslim
Studi islam dengan
pendekatan sosiologi juga dapat mempelajari pola-pola perilaku masyarakat
muslim desa dan kota. Perilaku muslim dalam organisasi-organisasi ekonomi di
wilayah tertentu,perilaku toleransi beragama masyarakat muslim terdidik dan
kurang terdidik,hubungan tingkat ekonomi dengan perilaku politik,hubungan
perilaku keagamaan dan perilaku kebangsaan,agama sebagai faktor integrasi dan
disentegrasi,hubungan perilaku keagamaan dan perilaku birokrasi,dan lain-lain.
Demikian seterusnya sepanjang studi perilaku itu menyangkut orang islam sudah
dapat dikategorikan sebagai studi islam.
e. Studi gerakan masyarakat yang
membawa faham yang dapat melemahkan atau menunjang kehidupan beragama
Gerakan-gerakan kelompok
islam yang mendukung faham kolonialisme,kapitalisme,sekularisme,komunisme dan
atheisme adalah di antara contoh gerakan yang mengancam kehidupan beragama dan
karenanya perlu dipelajari secara seksama. Demikian pula munculnya
kelompok-kelompok masyarakat islam yang mendukung spiritualisme,sufisme dan
lain-lain yang pada tingkat tertentu dapat menunjang kehidupan beragama,perlu
dipelajari secara seksama pula. Gerakan faham-faham itu adakalanya mengancam
agama sebagai ajaran atau mengancam agama sebagai komunitas seperti
gerakan-gerakan sempalan dan fundamentalisme dalam islam.
Bentuk-bentuk Studi
Hukum Islam
Mengacu pada perbedaan
gejala studi islam pada umumnya,maka hukum islam juga dapat dipandang sebagai
gejala budaya dan gejala sosial. Filsafat dan aturan hukum islam adalah gejala
budaya,sedangkan interaksi orang-orang islam dengan sesamanya atau dengan
masyarakat non-Muslim di sekitar persoalan hukumislam adalah gejala sosial.
Secara lebih rinci studi
hukum islam dapat dibedakanatas.
a.
Penelitian hukum islam sebagai doktrin azaz.
Dalam penelitian ini
sasaran utamanya adalah dasar-dasar konseptual hukum islam seperti maslah
filsafat hukum,sumber sumber hukum,konsep maqasid al-syari’ah,qawaid
al-fiqhiyyah,manhaj al-ijtihad,tariq al-istimbat,konsep qiyas,konsep amm dan
khass,konsep nasikh dan mansukh dan lain-lain.
b.
Penelitian hukum islam normatif.
Dala penelitian ini
sasaran utamany adalah hukum islam sebagai norma atau aturan,baik yang masih
dalam bentuk nass maupun yang sudah menjadi produk pikiran manusia. Aturan yang
masih dalam bentuk nass meliputi ayat-ayat ahkam dan hadist-hadits
ahkam,sedangkan yang sudah berbentuk pikiran manusia meliputi kitab-kitab
fiqih,kitab-kitab fiqih perbandingan,keputusan pengadilan,undang-undang,fatwa
ulamadan bentuk aturan lainnya yang mengikat seperti komplikahukumislam,konstitusi,kodifikasi
hukum,perjanjian internasional,deklarasi hak-hak asasi
manusia,surat-suratkontrak,wasiat,dan surat kesaksian dan sebagainya.
c. Penelitian hokum islam sebagai gejala
social.
Dalam penelitian ini sasaran utamanya adalah perilaku hukum masyarakat
muslim dan maslah-masalah interaksi antar-sesama manusia,baik antara sesama
muslim dan non-muslim, di sekitar
masalah-masalah hukum islam. Ini mencakup masalah-masalah seperti politik
perumusan dan penerapan hukum (siyasah al-syar’iyyah),perilaku penegak
hukum(qadi),perilaku pemikir hukum seperti mujtahid,fuqoha,mufti dan anggota
badan legislative,masalah-masalah administrasi dan organisasi hukum seperti
pengadilan dan segala tingkatannya,dan perhimpunan penegak dan pemikir hukum
seperti perhimpunan hakim agama,perhimpunan atau kelompok studi atau peminat hukum
islam,lajnah-lajnah fatwa dari organisasi keagamaan,dan juga lembaga penerbitan
atau pendidikan yang mengkhususkan diri atau mendorong studi-studi hukum islam.
Dalam jenis penelitian ini juga tercakup masalah-masalah evaluasi pelaksanaan
dan efektivitas hukum agama,masalah pengaruh hukum terhadap perkembangan
masyarakat atau sebaliknya pengaruh perkembangan masyarakat terhadap
pelaksanaan atau pemikiran hukum,sejarah perkembangan hukum,sejarah
administrasi hukum,dan masalah-masalah kesadaran dan sikap hukum masyarakat.
Demikianlah tiga bentuk besar studi hukum islam yang dapat dilakukan.
Ketiga bentuk studi tersebut dapat dilakukan secara terpisah dan dapat pula
dilakukan secara bersama-sama untuk melihat keterkaitannya satu sama lain
mengenai suatu masalah hukum islam. Dua bentuk studi hukum islam yang disebut
pertama yaitu studi hukum islam sebagai doktrin azaz dan studi hukum islam
normative,dapat pula digabungkan dan disebut sebagai studi hukum islam
doctrinal,sedangkan bentuk studi hukum islam yang ketiga dapat disebut sebagai
studi hukum islam sosiologis. Dua bentuk studi yang pertama melihat islam
sebagai gejala budaya dan bentuk studi ketiga melihat islam sebagai gejala
social.
Seperti halnya penggunaan pendekatan sosiologi dalam studi islam pada
umumnya,penggunaan pendekatan sosiologi dalam studi hukum islam dapat mengambil
beberapa tema sebagai berikut:
1. Pengaruh hukum islam terhadap masyarakat
dan perubahan masyarakat. Selain contoh larangan riba yang telah disebutkan
diatas,contoh lain adalah bagaimana hukum ibadah haji yang wajib telah
mendorong ratusan ribu ummat islam Indonesia berangkat ke tanah suci
Mekkah,dengan segala akibat ekonomi,penggunaan alat transportasi, dan
organisasi manajemen dalam penyelenggarannya,serta akibat-akibat structural dan
social yang terbentuk setelah mereka pulang dari menunaikan ibadah haji.
2. Pengaruh perubahan dan perkembangan
masyarakat terhadap pemikir hukum islam.
Sebagai contohnya,bagaimana oil booming di Negara-negara timur tengah
dan semakin megetalnya islam sebagai ideologi ekonomi di Negara-negara teluk
pada awal 1970 an telah menyebabkan lahirnya system perbankan islam yang
kemudian berdampak ke Indonesia menjadi bank muamalat.
3. Tingkat pengalaman hukum agama masyarakat.
Misalnya bagaimana perilaku masyarakat islam mengacu kepada hukum islam.
4. Pola interaksi masyarakat di seputar hukum
islam
Misalnya bagaimana kelompok-kelompok
keagamaan dan politik di Indonesia merespon berbagai persoalan hukum islam
seperti rancangan undang-undang peradilan agama,boleh tidak nya perempuan
Negara,dan sebagainya.
5. Gerakan atau organisasi kemasyarakatan yang
mendukung atau kurang mendukung hukum islam. Misalnya,perhimpunan
penghulu,perhimpunan hakim agama,perhimpunan pengacara di negeri-negeri muslim
dan sebagainya.
Dalam hubungan ini dapat dicatat bahwa fatwa-fatwa ulama Indonesia atau
tausyiah atau rekomendasi ulama, sesungguhnya dapat diamati selain sebagai pemikiran
hukum juga sebagai sasaran studi hukum islam sosiologis.[2]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari
uraian diatas disimpulkan bahwa hukum islam dapat dipelajari sebagai ukum azas,
sebagai hukum normative dan sebagi hukum sosiologis. Karena itu pendekatan
sosiologi dapat diterapkan dalam studi-studi islam seperti pada stidi islam
pada umumnya. Pendekatan sosoilogi dalam studi islam mempunyai sasaran utama
perilaku masyarakat atau interaksi antar sesama manusia, baik antara sesama
muslim maupun antara muslim dan non-muslim, disekitar masalah-masalah hukum
islam. Pendekatan sosoilogi dalam studi hukum islam dapat mengambil beberapa
tema yaitu:
1. Hukum islam terhadap masyarakat dan
perubahan masyarakat
2. Pengaruh perubahan dan perkembangan
masyarakat terhadap pemikiran hukum islam
3. Tingkat pengalaman hukum agama masyarakat
4. Pola interaksi social masyarakat muslim
disekitar hukum islam.
5. Gerakan atau organisasi kemasyarakatan yang
mendukung hukum islam
DAFTAR PUSTAKA
Connoly peter.2009.Aneka Pendekatan Studi Agama.yogyakarta:Lkis
printing cemerlang
Mudzhar,M.Atho.2003. Rekontruksi Metodologi Ilmu-ilmu Keislaman.yogyakarta:Suka
pers
http://nurrunjamaludin.wordpress.com/2013/10/14/pendekatan-sosiologi-dalam-studi-islam/
No comments:
Post a Comment