Wednesday, November 4, 2015

BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN : BANK UMUM DAN BPR

BAB I
PENDAHULAN
A.   Latar Belakang Masalah.
Dalam kehidupan ini, kegiatan ekonomi suatu negara tidak lepas dari kegiatan perbankan. Pada awalnya, kegiatan ekonomi masih menggunakan sistem yang masih sagat sederhana, yaitu dengan sistem barter. Lambat laun, sistem itu dianngap tidak efisien sehingga muncul berbagai sistem-sistem yang berguna sebagai pengganti barter. Pada akhirnya, muncullah alat yang berguna sebagai alat tukar, yaitu uang. Uang ini sangat berperan dengan kegiatan perbankan.
      Pada zaman dahulu, bank masih berupa meja-meja yang diletakkan di pinggir jalan. Mereka semua dulu bukan bank, melainkan pedagang uang. Kegiatan mereka sehari-hari sebagai tempat untuk menukar uang asing. Lama kelamaan, meja meja tersebut juga melayani penitipan uang. Pedagang uang tersebut memberikan bukti jika telah menitipkan uangnya, sekarang dikenal sebagi uang giral. Karena kegiatan ekonomi masyarakat semakin kompleks, pedagang tersebut melayani peminjaman uang untuk berbagai kegiatan masyarakat, seperti pembayaran rekening listrik, pembayaran rekening air, dan lain lain.
Seiring berjalannya waktu, berbagai aliran tentang bank mulai banyak yang muncul, contohnya saja bank untuk tujuan mencari keuntungan, bank untuk memberi pinjaman, bank untuk mensejahterakan rakyat, dan lain sebagainya.
Pada kesempatan kali ini, kelompok kami akan membahas lebih lanjut tentang bank umum karena pada masa-masa sekarang ini, mabyak sekali bank yang berbasiskan mencari keutungan. Ditambah lagi, kami akan membahas tentang bank umum karena tugas dari guru mata pelajaran ekonomi kami.


B.   Rumusan Masalah.
1.      Apa pengertian Bank Umum ?
2.      Apa sajakah Fungsi-Fungsi Pokok Bank Umum ?
3.      Bagaimana kegiatan Bank Umum ?
4.      Apa sumber dana bank dan bagaimana pengalokasiannya ?
5.      Apa pengertian BPR ?
6.      Apa sajakan kegiatan  Usaha BPR ?
7.      Apa saja kegiatan usaha yang dilarang dilakukan BPR
8.      Bagaiman alokasi kredit BPR ?












BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Bank Umum
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatanya memberikan pelayanan jasa dalam lalu lintas perbayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya yang dapat dilakukan diseluruh wilayah Indonesia, bahkan keluar negeri atau (cabang). Bank umum sering disebut bank komersil(commercial bank).[1]
B.     Fungsi-Fungsi Pokok Bank Umum
Dalam memberikan pelayanan kepada nasabah, bank berupaya secara maksimal memenuhi keinginan nasabah, seperti:
1.      Menghimpun dana dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman.
2.      Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang efesien dalam kegiatan ekonomi.
3.      Menciptakan uang melalui pembayaran kredit dan investasi.
4.      Menyediakan jasa pengelolaan dana dan trust atau wali amanat kepada individu dan perusahaan.
5.      Menyediakan fasilitas untuk perdagangan internasional.
6.      Memberikan pelayanan penyimpanan untuk barang-barang berharga.
7.      Menawarkan jasa-jasa keuangan lain misalnya kartu kredit, cek perjalanan (traveler’s check), ATM, transfer dana, dan sebagainya.[2]


C.     Kegiatan Bank Umum.
Bank umum atau yang lebih dikenal bank komersil merupakan bank yang banyak beredar di Indonesia. Bank umum juga memilki berbagai unggulan jika dibandingkan dengan BPR., baik dalam bidang ragam pelayanan mauoun jangkauan wilayah operasi. Artinya bank umum memiliki kegiatan pemberian jasa yang paling lengkap dan beroperasi di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam praktiknyan ragam produk tergantung dari status bank yang bersangkutan. Menurut stutus bank umum dibagi menjadi dua jenis yaitu, bank umum devisa dan bank umum non devisa. Masing-masing  status memberikan pelayanan yang berbeda. Bank umum devisa misalnya memilki jumlah layanan jasa yang paling lengkap seperti dapat melakukan kegiatan yang berhubungan dengan jasa luar negeri. Sedangkan bank umum non devisa sebaliknya tidak dapat melayani jasa yang berhunungan dengan luar negeri.[3]
Kegiatan bank umum secara lengkap meliputi kegiatan sebagai berikut :
1.      Menghimpun Dana (Funding)
Kegiatan menghimpun dana merupakan kegiatan membeli dana dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal juga dengan kegiatan funding. Kegiatan membeli dana dapat dilakukan dengan cara menawarkan berbagai jenis simpanan. Simpanan sering disebut dengan nama reke­ning atau account. Jenis-jenis simpanan yang ada dewasa ini adalah:
a.        Simpanan Giro (Demand Deposit),
Simpanan giro merupakan simpanan pada bank yang penarik­annya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro. Kepada setiap pemegang rekening giro akan diberikan bunga yang dikenal dengan nama jasa giro. Besarnya jasa giro tergantung dari bank yang bersangkutan. Rekening giro biasa digunakan oleh para usahawan, baik untuk perorangan maupun perusahaannya. Bagi bank jasa giro merupakan dana murah ka­rena bunga yang diberikan kepada nasabah relatif lebih rendah dari bunga simpanan lainnya.

b.       Simpanan Tabungan (Saving Deposit),
Merupakan simpanan pada bank yang penarikan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh bank. Penarikan tabungan di­lakukan menggunakan buku tabungan, slip penarikan, kuitansi atau kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Kepada pemegang rekening tabungan akan diberikan bunga tabungan yang meru­pakan jasa atas tabungannya. Sama seperti halnya dengan re­kening giro, besarnya bunga tabungan tergantung dari bank yang bersangkutan. Dalam praktiknya bunga tabungan lebih besar dari jasa giro.

c.        Simpanan Deposito (Time Deposit).
Deposito merupakan simpanan yang memiliki jangka wak­tu tertentu (jatuh tempo). Penarikannyapun dilakukan sesuai jangka waktu tersebut. Namun saat ini sudah ada bank yang memberikan fasilitas deposito yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat. jenis depositopun beragam sesuai dengan keinginan nasabah. Dalam praktiknya jenis deposito terdiri dari deposito berjangka, sertifikat deposito dan deposit on call.[4]

2.      Menyalurkan Dana (Lending)
Menyalurkan dana merupakan kegiatan menjual dana yang ber­hasil dihimpun dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal dengan nama kegiatan Lending. Penyaluran dana yang dilakukan oleh bank dila­kukan melalui pemberian pinjaman yang dalam masyarakat lebih dikenal dengan nama kredit. Kredit yang diberikan oleh bank terdiri dari beragam jenis, tergantung dari kemampuan bank yang menya­lurkannya. Demikian pula dengan jumlah serta tingkat suku bunga yang ditawarkan.
Sebelum kredit dikucurkan bank terlebih dulu menilai kelayakan kredit yang diajukan oleh nasabah. Kelayakan ini meliputi berbagai aspek penilaian. Penerima kredit akan dikenakan bunga kredit yang besarnya tergantung dari bank yang menyalurkannya. Besar kecilnya bunga kredit sangat mempengaruhi keuntungan bank, mengingat keuntungan utama bank adalah dari selisih bunga kredit dengan bunga simpanan. Secara umum jenis-jenis kredit yang ditawarkan meliputi :[5]
a.       Kredit Investasi,
Yaitu merupakan kredit yang diberikan kepada pengusaha yang melakukan investasi atau penanaman modal. Biasanya kredit jenis ini memiliki jangka waktu yang relatif panjang yaitu di atas 1(satu) tahun. Contoh jenis kredit ini adalah kredit untuk mem­bangun pabrik atau membeh peralatan pabrik seperti mesin-mesin.

b.      Kredit Modal Kerja.
Merupakan kredit yang digunakan sebagai modal usaha. Biasanya kredit jenis ini berjangka waktu pendek yaitu tidak.lebih dari 1 (satu) tahun. Contoh kredit ini adalah untuk membeli bahan baku, membayar gaji karyawan dan modal kerja lainnya.

c.       Kredit Perdagangan,
Merupakan kredit yang diberikan kepada para pedagang dalam rangka memperlancar atau memperluas atau memperbesar kegiatan perdagangannya. Contoh jenis-kredit ini adalah kredit untuk membeli barang dagangan yang diberikan kepada para suplier atau agen.

d.       Kredit Produktif.
Merupakan kredit yang dapat berupa investasi, modal keda atau perdagangan. Dalam arti kredit ini diberikan untuk diusahakan kembali sehingga pengembalian kredit diharapkan dari hasil usaha yang dibiayai.

e.       Kredit Konsumtif,
Merupakan kredit yang digunakan untuk keperluan pribadi mi­sainya keperluan konsumsi, baik pangan, sandang maupun pa­pan. Contoh jenis kredit ini adalah kredit perumahan, kredit kendaraan bermotor yang kesemuanya untuk dipakai sendiri.

f.        Kredit Profesi,
Merupakan kredit yang diberikan kepada para kalangan profe­sional seperti dosen, dokter atau pengacara.[6]

3.      Memberikan jasa- jasa Bank Lainnya (Services)
Jasa-jasa bank lainnya merupakan kegiatan penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana. Sekalipun sebagai kegiatan penunjang, kegiatan ini sangat banyak memberikan keuntungan bagi bank dan nasabah, bahkan dewasa ini kegiatan ini memberikan kontribusi keuntungan yang tidak sedikit bagi keuntungan bank, apalagi keuntungan dari spread based semakin mengecil, bahkan cenderung negatif spread (bunga sim­panan lebih besar dari bunga kredit).[7]
Semakin lengkap jasa-jasa bank yang dapat dilayani oleh suatu bank maka akan semakin baik. Kelengkapan ini  ditentukan dari permodalan bank serta kesiapan bank dalam menyediakan SDM yang handal. Disamping itu ,juga perlu didukung oleh kecanggihan teknologi yang dimilikinya. Dalam praktiknya jasa-jasa bank yang ditawarkan meliputi :
a.       Kiriman Uang (Transfer)
Merupakan jasa pengiriman uang lewat bank. Pengiriman uang dapat dilakukan pada bank yang sama atau bank yang berlainan. Pengiriman uang juga dapat dilakukan derigan tujuan dalam kota, luar kota atau luar negeri. Khusus untuk pengiriman uang keluar negeri harus melalui bank devisa. Kepada nasabah pengirim dikenakan biaya kirim yang besarnya tergantung dari bank yang bersangkutan. Pertimbangannya adalah nasabah bank yang bersangkutan (memiliki rekening di bank yang bersangkutan) atau bukan. Kemudian juga jarak pengiriman antar bank tersebut.

b.      Kliring (Clearing)
Merupakan penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari dalam kota. Proses penagihan le­wat kliring hanya memakan waktu 1 (satu) hari. Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan.

c.        Inkaso (Collection)
Merupakan penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari luar kota atau luar negeri. Proses penagihan lewat inkaso tergantung dari jarak lokasi penagihan dan biasanya memakan waktu 1 (satu) minggu sampai 1 (satu) bulan. Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan dengan pertimbangan jarak serta pertimbangan lainnya.

d.      Safe Deposit Box
Safe Deposit Box atau dikenal dengan istilah safe loket jasa pelayanan ini memberikan layanan penyewaan box atau kotak pengaman tempat menyimpan surat-surat berharga atau barang-­barang berharga milik nasabah. Biasanya surat-surat atau barang-­barang berharga yang disimpan di dalam box tersebut aman dari pencurian dan kebakaran. Kepada nasabah penyewa box di­kenakan biaya sewa yang besarnya tergantung dari ukuran box serta jangka waktu penyewaan.

e.        Bank Card (Kartu kredit)
Bank card atau lebih populer dengan sebutan kartu kredit atau juga uang plastik. Kartu ini dapat dibelanjakan di berbagaf tem­pat perbelanjaan atau tempat-tempat hiburan. Kartu ini juga dapat digunakan untuk mengambil uang tunai di ATM-ATM yang tersebar diberbagai, tempat yang strategis. Kepada pemegang kartu kredit dikenakan biaya iuran tahunan yang besarnya ter­gantung dari bank yang mengeluarkan. Setiap pembelanjaan memiliki tenggang waktu pembayaran dan akan dikenakan bunga dari jumlah uang yang telah dibelanjakan jika melewati tenggang waktu yang telah ditetapkan.

f.       Bank Notes
Merupakan jasa penukaran valuta asing. Dalam jual beli bank notes bank menggunakan kurs (nilai tukar rupiah dengan mata uang asing).

g.       Bank Garansi
Merupakan jaminan bank yang diberikan kepada nasabah dalam rangka membiayai suatu usaha. Dengan jaminan bank ini si peng­usaha memperoleh fasilitas untuk melaksanakan kegiatannya dengan pihak lain. Tentu sebelum jaminan bank dikeluarkan bank terlebih dulu mempelajari kredibilitas nasabahnya.




h.      Bank Draft
Merupakan wesel yang dikeluarkan oleh bank kepada para nasabahnya. Wesel ini dapat diperjualbelikan apabila nasabah membutuhkannya.

i.        Letter of Credit (L/C)
Merupakan surat kredit yang diberikan kepada para eksportir dan importir yang digunakan untuk melakukan pembayaran atas transaksi ekspor-impor yang mereka lakukan. Dalam tran­saksi ini terdapat berbagai macam jenis L/C, sehingga nasabah dapat meminta sesuai dengan kondisi yang diinginkannya.
j.        Cek Wisata (Travellers Cheque)
Merupakan cek perjalanan yang biasa digunakan oleh turis atau wisatawan. Cek Wisata dapat dipergunakan sebagai alat pem­bayaran diberbagai tempat pembelanjaan atau hiburan seperti hotel, supermarket. Cek Wisata juga bisa digunakan sebagai hadiah kepada para relasinya.

k.      Menerima setoran-setoran.
Dalam hal ini bank membantu nasabahnya dalam rangka me­nampung setoran dari berbagai tempat antara lain :
–     Pembayaran pajak
–    Pembayaran telepon
–    Pembayaran air
–    Pembayaran listrik
–    Pembayaran uang kuliah

l.        Melayani pembayaran-pembayaran.
Sama halnya seperti dalam hal menerima setoran, bank juga melakukan pembayaran seperti yang diperintahkan oleh nasa­bahnya antara lain :
–    Membayar Gaji/Pensiun/honorarium
–    Pembayaran deviden Pembayaran kupon
–    Pembayaran bonus/hadiah
m.    Bermain di dalam pasar modal.
Kegiatan bank dapat memberikan atau bermain surat-surat berharga di pasar modal. Bank dapat berperan dalam berbagai kegiatan seperti menjadi :
– Penjamin emisi (underwriter)
Penjamin (guarantor)
Wali amanat (trustee)
Perantara perdagangan efek (pialang/broker)
Pedagang efek (dealer)
Perusahaan pengelola dana (invesment company)[8]
D.    Sumber dan Alokasi Dana Bank
Pemenuhan kebutuhan dana bank dapat dilakukan dengan berbagai cara, antara lain dari bank itu sendiri yang berupa modal disetor ( net wort ), masyarakat, dan lembaga keuangan.
1.      Sumber dana yang berasal dari bank itu sendiri (modal disetor) bersifat permanen dan asalnya dari pemegang saham.
2.      Sumber dana yang berasal dri masyarakat luas dapat berupa giro (demand deposit ), deposito berjangka (time deposit) dan tabungan (saving deposit).
3.      Sumber dana bank yang berasal dari lembaga keuangan adalah pinjaman dari bank lain serta pinjaman dari bank sentral.
Dana bank yang di pegang dalam bentuk uang kas merupakan cadangan primer (primary reserve). Cadangan primer ini dikenal sebagai likuiditas minimum yang harus di pelihara oleh bank umum. Bank sentral menetapkan beberapa persen dari total dana yang harus dipegang dalam bentuk uang kas.
Alokasi dana bank yang kedua berupa pinjaman (kredit). Pinjaman yang diberikan bank kepada masyarakat ini bisa dalam jangka pendek, jangka menengah atau jangka panjang. Pinjaman yang diberikan bank kepada masyarakat akan mempengaruhi keputusan-keputusan manajemen suatu bank umum.
Alokasi dana yang ketiga adalah untuk cadangan sekunder, yaitu berupa pembelian surat-surat berharga. Surat-surat  berharga ini dapat berupa surat berharga jangka pendek dan jangka panjang. Dengan adanya kekayaan berupa surat berharga ini bank bisa memenuhi kebutuhan dananya dalam jangka pendek dengan menjual surat berharga jangka pendek. Alokasi dana yang keempat berupa pembelian kekayaan lain-lain dapat berupa penanaman dalam harta tetap dan inventaris seperti gedung, tanah, dan sebagainya.
E.     Pengertian BPR.
Pengertian BPR menurut UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Adanya perkembangan lembaga keuangan BPR pasca UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 tersebut dan kondisi lembaga keuangan pada umumnya terutama pada masa dan pasca krisis moneter tahun 1997, maka pengertian BPR mengalami perubahan dengan munculnya UU Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 pasal 1. Dalam UU Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 pasal 1 disebutkan bahwa BPR adalah lembaga keuangan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Dengan demikian ada dua pengertian BPR, yaitu BPR yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional yang tidak diperkenankan melakukan kegiatan berdasarkan Prinsip Syariah (selanjutnya disebut dan ditulis BPR) dan BPR yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah yang tidak diperkenankan melakukan kegiatan secara konvensional (selanjutnya disebut dan ditulis Bank Syariah). [9]
F.      Kegiatan BPR.
Kegiatan usaha BPR meliputi usaha untuk menghimpun dan menyalurkan dana dengan tujuan mendapatkan keuntungan yang diperoleh dari spread effect dan pendapatan lain. Adapun usaha-usaha BPR adalah:
1.      Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2.      Memberikan kredit.
3.      Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain. SBI adalah sertifikat yang ditawarkan Bank Indonesia kepada BPR apabila BPR mengalami over likuiditas.

G.    Kegiatan Usaha Yang Dilarang Dilakukan BPR.
Agar peranan BPR sebagai penghimpun dan penyalur dana khususnya untuk kelompok masyarakat berpendapatan rendah dan kelompok pengusaha ekonomi lemah yang belum mampu melakukan akses ke lembaga keuangan yang sudah ada dapat optimal, maka BPR dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:
1.      Menerima simpanan berupa giro.
2.      Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
3.      Melakukan usaha perasuransian.
4.      Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana yang dimaksud dalam usaha BPR.[10]

H.    Alokasi kredit BPR
Dalam menyalurkan (mengalokasikan) dana dari kelompok masyarakat berpendapatan rendah yang masih mempunyai kelebihan pendapatan kepada kelompok pengusaha ekonomi lemah yang membutuhkan dana tetapi belum mampu melakukan akses ke lembaga keuangan lain, BPR harus memperhatikan beberapa hal berikut ini:
1.      Dalam memberikan kredit, BPR wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesangguapan debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan perjanjian.
2.      Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada peminjam atau sekelompok peminjam yang terkait, termasuk kepada perusahaan-perusahaan dalam kelompok yang sama dengan BPR tersebut. Batas maksimum tersebut adalah tiak melebihi 30% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
3.      Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya, serta perusahaan-perusahaan yang didalamnya terdapat kepentingan dari pihak pemegang saham (dan keluarga) ang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya. Batas maksimum tersebut adalah tidak melebihi 10% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.[11]













BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan.
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatanya memberikan pelayanan jasa dalam lalu lintas perbayaran. Sedangkan,  pengertian BPR adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR.  
Kegiatan bank umum meliputi menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa lainnya. Sedangkan kegiatan BPR lebih sempit, hanya menghimpun dana dan menyalurkan dana saja. BPR tidak bisa melakukan kegiatan seperti transfer, kliring dan lain-lain.

B.     Saran
Demikianlah makalah yang dapat kami sajikan. Dalam penulisan makalah ini kami menyadari bahwa masih terdapat kesalahan dan kekurangan, maka dari itu kami mohon kritik dan saran serta masukan-masukan yang bersifat membangun dari semua pihak demi perbaikan makalah ini di masa yang akan datang.



DAFTAR PUSTAKA

Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, PT Raja Grafindo Persada. Jakarta, 2002.
Subagyo, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Yogyakarta: YKPN, 2002.




[1] Kasmir, Bank dan lembaga keuangan Lainnya, PT Raja Grafindo Persada : Jakarta, 2002, hlm 19
[2] Subagyo, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Yogyakarta: YKPN, 2002, hlm
[3] Kasmir, Op.Cid., hlm 30
[4] Ibid., hlm 31
                [5]Ibid., hlm 32
[6] Ibid., hlm 333
[7] Ibid., hlm 334
[8] Subagyo, Op.Cit., hlm 33-37
[9] Subagyo, Op. Cit., hlm.118-119.
[10] Ibid, hlm.120.
[11] Ibid, hlm.120-121.

No comments:

Post a Comment