BAB I
PENDAHULAN
A.
Latar Belakang Masalah.
Dalam
kehidupan ini, kegiatan ekonomi suatu negara tidak lepas dari kegiatan
perbankan. Pada awalnya, kegiatan ekonomi masih menggunakan sistem yang masih
sagat sederhana, yaitu dengan sistem barter. Lambat laun, sistem itu dianngap
tidak efisien sehingga muncul berbagai sistem-sistem yang berguna sebagai
pengganti barter. Pada akhirnya, muncullah alat yang berguna sebagai alat
tukar, yaitu uang. Uang ini sangat berperan dengan kegiatan perbankan.
Pada zaman dahulu, bank masih berupa meja-meja
yang diletakkan di pinggir jalan. Mereka semua dulu bukan bank, melainkan
pedagang uang. Kegiatan mereka sehari-hari sebagai tempat untuk menukar uang
asing. Lama kelamaan, meja meja tersebut juga melayani penitipan uang. Pedagang
uang tersebut memberikan bukti jika telah menitipkan uangnya, sekarang dikenal
sebagi uang giral. Karena kegiatan ekonomi masyarakat semakin kompleks,
pedagang tersebut melayani peminjaman uang untuk berbagai kegiatan masyarakat,
seperti pembayaran rekening listrik, pembayaran rekening air, dan lain lain.
Seiring berjalannya waktu, berbagai aliran tentang bank
mulai banyak yang muncul, contohnya saja bank untuk tujuan mencari keuntungan,
bank untuk memberi pinjaman, bank untuk mensejahterakan rakyat, dan lain
sebagainya.
Pada kesempatan kali ini, kelompok kami akan membahas
lebih lanjut tentang bank umum karena pada masa-masa sekarang ini, mabyak
sekali bank yang berbasiskan mencari keutungan. Ditambah lagi, kami akan membahas tentang bank
umum karena tugas dari guru mata pelajaran ekonomi kami.
B.
Rumusan Masalah.
1.
Apa pengertian
Bank Umum ?
2.
Apa sajakah Fungsi-Fungsi Pokok Bank
Umum ?
3.
Bagaimana kegiatan Bank Umum ?
4.
Apa sumber dana bank dan bagaimana pengalokasiannya ?
5.
Apa pengertian BPR ?
6.
Apa sajakan kegiatan Usaha BPR ?
7.
Apa saja kegiatan usaha yang dilarang
dilakukan BPR
8.
Bagaiman alokasi kredit BPR ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Bank Umum
Bank Umum adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatanya memberikan pelayanan jasa dalam lalu lintas
perbayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan
seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya yang
dapat dilakukan diseluruh wilayah Indonesia, bahkan keluar negeri atau
(cabang). Bank umum sering disebut bank komersil(commercial bank).[1]
B. Fungsi-Fungsi
Pokok Bank Umum
Dalam memberikan pelayanan kepada nasabah, bank
berupaya secara maksimal memenuhi keinginan nasabah, seperti:
1. Menghimpun
dana dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman.
2. Menyediakan
mekanisme dan alat pembayaran yang efesien dalam kegiatan ekonomi.
3. Menciptakan
uang melalui pembayaran kredit dan investasi.
4. Menyediakan
jasa pengelolaan dana dan trust atau wali amanat kepada individu dan
perusahaan.
5. Menyediakan
fasilitas untuk perdagangan internasional.
6. Memberikan
pelayanan penyimpanan untuk barang-barang berharga.
7. Menawarkan
jasa-jasa keuangan lain misalnya kartu kredit, cek perjalanan (traveler’s check),
ATM, transfer dana, dan sebagainya.[2]
C. Kegiatan
Bank Umum.
Bank umum
atau yang lebih dikenal bank komersil merupakan bank yang banyak beredar di
Indonesia. Bank umum juga memilki berbagai unggulan jika dibandingkan dengan
BPR., baik dalam bidang ragam pelayanan mauoun jangkauan wilayah operasi.
Artinya bank umum memiliki kegiatan pemberian jasa yang paling lengkap dan
beroperasi di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam
praktiknyan ragam produk tergantung dari status bank yang bersangkutan. Menurut
stutus bank umum dibagi menjadi dua jenis yaitu, bank umum devisa dan bank umum
non devisa. Masing-masing status
memberikan pelayanan yang berbeda. Bank umum devisa misalnya memilki jumlah
layanan jasa yang paling lengkap seperti dapat melakukan kegiatan yang
berhubungan dengan jasa luar negeri. Sedangkan bank umum non devisa sebaliknya
tidak dapat melayani jasa yang berhunungan dengan luar negeri.[3]
Kegiatan bank umum secara lengkap
meliputi kegiatan sebagai berikut :
1.
Menghimpun Dana (Funding)
Kegiatan menghimpun dana merupakan
kegiatan membeli dana dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal juga dengan
kegiatan funding. Kegiatan membeli
dana dapat dilakukan dengan cara menawarkan berbagai jenis simpanan. Simpanan
sering disebut dengan nama rekening
atau account. Jenis-jenis simpanan
yang ada dewasa ini adalah:
a. Simpanan Giro (Demand Deposit),
Simpanan giro merupakan simpanan
pada bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet
giro. Kepada setiap pemegang rekening giro akan diberikan bunga yang dikenal
dengan nama jasa giro. Besarnya jasa giro tergantung dari bank yang
bersangkutan. Rekening giro biasa digunakan oleh para usahawan, baik untuk
perorangan maupun perusahaannya. Bagi bank jasa giro merupakan dana murah karena
bunga yang diberikan kepada nasabah relatif lebih rendah dari bunga simpanan
lainnya.
b. Simpanan Tabungan (Saving Deposit),
Merupakan simpanan pada bank yang
penarikan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh bank. Penarikan
tabungan dilakukan menggunakan buku tabungan, slip penarikan, kuitansi atau
kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Kepada pemegang rekening tabungan akan
diberikan bunga tabungan yang merupakan jasa atas tabungannya. Sama seperti
halnya dengan rekening giro, besarnya bunga tabungan tergantung dari bank yang
bersangkutan. Dalam praktiknya bunga tabungan lebih besar dari jasa giro.
c. Simpanan Deposito (Time Deposit).
Deposito merupakan simpanan yang
memiliki jangka waktu tertentu (jatuh tempo). Penarikannyapun dilakukan sesuai
jangka waktu tersebut. Namun saat ini sudah ada bank yang memberikan fasilitas
deposito yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat. jenis depositopun beragam
sesuai dengan keinginan nasabah. Dalam praktiknya jenis deposito terdiri dari
deposito berjangka, sertifikat deposito dan deposit on call.[4]
2.
Menyalurkan Dana (Lending)
Menyalurkan dana merupakan kegiatan
menjual dana yang berhasil dihimpun dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal
dengan nama kegiatan Lending. Penyaluran dana yang dilakukan oleh bank dilakukan
melalui pemberian pinjaman yang dalam masyarakat lebih dikenal dengan nama
kredit. Kredit yang diberikan oleh bank terdiri dari beragam jenis, tergantung
dari kemampuan bank yang menyalurkannya. Demikian pula dengan jumlah serta
tingkat suku bunga yang ditawarkan.
Sebelum kredit dikucurkan bank
terlebih dulu menilai kelayakan kredit yang diajukan oleh nasabah. Kelayakan
ini meliputi berbagai aspek penilaian. Penerima kredit akan dikenakan bunga
kredit yang besarnya tergantung dari bank yang menyalurkannya. Besar kecilnya
bunga kredit sangat mempengaruhi keuntungan bank, mengingat keuntungan utama
bank adalah dari selisih bunga kredit dengan bunga simpanan. Secara umum
jenis-jenis kredit yang ditawarkan meliputi :[5]
a. Kredit Investasi,
Yaitu merupakan kredit yang
diberikan kepada pengusaha yang melakukan investasi atau penanaman modal.
Biasanya kredit jenis ini memiliki jangka waktu yang relatif panjang yaitu di
atas 1(satu) tahun. Contoh jenis kredit ini adalah kredit untuk membangun
pabrik atau membeh peralatan pabrik seperti mesin-mesin.
b. Kredit Modal Kerja.
Merupakan kredit yang digunakan
sebagai modal usaha. Biasanya kredit jenis ini berjangka waktu pendek yaitu
tidak.lebih dari 1 (satu) tahun. Contoh kredit ini adalah untuk membeli bahan
baku, membayar gaji karyawan dan modal kerja lainnya.
c. Kredit Perdagangan,
Merupakan kredit yang diberikan
kepada para pedagang dalam rangka memperlancar atau memperluas atau memperbesar
kegiatan perdagangannya. Contoh jenis-kredit ini adalah kredit untuk membeli
barang dagangan yang diberikan kepada para suplier atau agen.
d. Kredit Produktif.
Merupakan kredit yang dapat berupa
investasi, modal keda atau perdagangan. Dalam arti kredit ini diberikan untuk
diusahakan kembali sehingga pengembalian kredit diharapkan dari hasil usaha
yang dibiayai.
e. Kredit Konsumtif,
Merupakan kredit yang digunakan
untuk keperluan pribadi misainya keperluan konsumsi, baik pangan, sandang
maupun papan. Contoh jenis kredit ini adalah kredit perumahan, kredit
kendaraan bermotor yang kesemuanya untuk dipakai sendiri.
f. Kredit Profesi,
Merupakan kredit yang diberikan
kepada para kalangan profesional seperti dosen, dokter atau pengacara.[6]
3.
Memberikan jasa- jasa Bank Lainnya
(Services)
Jasa-jasa bank lainnya merupakan
kegiatan penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan
menyalurkan dana. Sekalipun sebagai kegiatan penunjang, kegiatan ini sangat
banyak memberikan keuntungan bagi bank dan nasabah, bahkan dewasa ini kegiatan
ini memberikan kontribusi keuntungan yang tidak sedikit bagi keuntungan bank,
apalagi keuntungan dari spread based semakin mengecil, bahkan cenderung negatif
spread (bunga simpanan lebih besar dari bunga kredit).[7]
Semakin lengkap jasa-jasa bank yang
dapat dilayani oleh suatu bank maka akan semakin baik. Kelengkapan ini
ditentukan dari permodalan bank serta kesiapan bank dalam menyediakan SDM yang
handal. Disamping itu ,juga perlu didukung oleh kecanggihan teknologi yang
dimilikinya. Dalam praktiknya jasa-jasa bank yang ditawarkan meliputi :
a. Kiriman Uang (Transfer)
Merupakan jasa pengiriman uang lewat
bank. Pengiriman uang dapat dilakukan pada bank yang sama atau bank yang
berlainan. Pengiriman uang juga dapat dilakukan derigan tujuan dalam kota, luar
kota atau luar negeri. Khusus untuk pengiriman uang keluar negeri harus melalui
bank devisa. Kepada nasabah pengirim dikenakan biaya kirim yang besarnya
tergantung dari bank yang bersangkutan. Pertimbangannya adalah nasabah bank
yang bersangkutan (memiliki rekening di bank yang bersangkutan) atau bukan.
Kemudian juga jarak pengiriman antar bank tersebut.
b. Kliring (Clearing)
Merupakan penagihan warkat
(surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari dalam kota.
Proses penagihan lewat kliring hanya memakan waktu 1 (satu) hari. Besarnya
biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan.
c. Inkaso (Collection)
Merupakan penagihan warkat
(surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari luar kota
atau luar negeri. Proses penagihan lewat inkaso tergantung dari jarak lokasi
penagihan dan biasanya memakan waktu 1 (satu) minggu sampai 1 (satu) bulan.
Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan dengan pertimbangan
jarak serta pertimbangan lainnya.
d. Safe Deposit Box
Safe Deposit Box atau dikenal dengan
istilah safe loket jasa pelayanan ini memberikan layanan penyewaan box atau
kotak pengaman tempat menyimpan surat-surat berharga atau barang-barang
berharga milik nasabah. Biasanya surat-surat atau barang-barang berharga yang
disimpan di dalam box tersebut aman dari pencurian dan kebakaran. Kepada
nasabah penyewa box dikenakan biaya sewa yang besarnya tergantung dari ukuran
box serta jangka waktu penyewaan.
e. Bank Card (Kartu kredit)
Bank card atau lebih populer dengan
sebutan kartu kredit atau juga uang plastik. Kartu ini dapat dibelanjakan di
berbagaf tempat perbelanjaan atau tempat-tempat hiburan. Kartu ini juga dapat
digunakan untuk mengambil uang tunai di ATM-ATM yang tersebar diberbagai,
tempat yang strategis. Kepada pemegang kartu kredit dikenakan biaya iuran
tahunan yang besarnya tergantung dari bank yang mengeluarkan. Setiap
pembelanjaan memiliki tenggang waktu pembayaran dan akan dikenakan bunga dari
jumlah uang yang telah dibelanjakan jika melewati tenggang waktu yang telah
ditetapkan.
f. Bank Notes
Merupakan jasa penukaran valuta
asing. Dalam jual beli bank notes bank menggunakan kurs (nilai tukar rupiah
dengan mata uang asing).
g. Bank Garansi
Merupakan jaminan bank yang
diberikan kepada nasabah dalam rangka membiayai suatu usaha. Dengan jaminan
bank ini si pengusaha memperoleh fasilitas untuk melaksanakan kegiatannya
dengan pihak lain. Tentu sebelum jaminan bank dikeluarkan bank terlebih dulu
mempelajari kredibilitas nasabahnya.
h. Bank Draft
Merupakan wesel yang dikeluarkan
oleh bank kepada para nasabahnya. Wesel ini dapat diperjualbelikan apabila
nasabah membutuhkannya.
i.
Letter of Credit (L/C)
Merupakan surat kredit yang
diberikan kepada para eksportir dan importir yang digunakan untuk melakukan
pembayaran atas transaksi ekspor-impor yang mereka lakukan. Dalam transaksi
ini terdapat berbagai macam jenis L/C, sehingga nasabah dapat meminta sesuai
dengan kondisi yang diinginkannya.
j.
Cek Wisata (Travellers Cheque)
Merupakan cek perjalanan yang biasa
digunakan oleh turis atau wisatawan. Cek Wisata dapat dipergunakan sebagai alat
pembayaran diberbagai tempat pembelanjaan atau hiburan seperti hotel,
supermarket. Cek Wisata juga bisa digunakan sebagai hadiah kepada para
relasinya.
k. Menerima setoran-setoran.
Dalam hal ini bank membantu
nasabahnya dalam rangka menampung setoran dari berbagai tempat antara lain :
– Pembayaran pajak
– Pembayaran telepon
– Pembayaran air
– Pembayaran listrik
– Pembayaran uang kuliah
l.
Melayani pembayaran-pembayaran.
Sama halnya seperti dalam hal
menerima setoran, bank juga melakukan pembayaran seperti yang diperintahkan
oleh nasabahnya antara lain :
– Membayar Gaji/Pensiun/honorarium
– Pembayaran deviden Pembayaran kupon
– Pembayaran bonus/hadiah
m. Bermain di dalam pasar modal.
Kegiatan bank dapat memberikan atau
bermain surat-surat berharga di pasar modal. Bank dapat berperan dalam berbagai
kegiatan seperti menjadi :
– Penjamin emisi (underwriter)
– Penjamin (guarantor)
– Wali amanat (trustee)
– Perantara perdagangan efek (pialang/broker)
– Pedagang efek (dealer)
D. Sumber
dan Alokasi Dana Bank
Pemenuhan kebutuhan dana bank dapat
dilakukan dengan berbagai cara, antara lain dari bank itu sendiri yang berupa
modal disetor ( net wort ), masyarakat, dan lembaga keuangan.
1. Sumber
dana yang berasal dari bank itu sendiri (modal disetor) bersifat permanen dan
asalnya dari pemegang saham.
2. Sumber
dana yang berasal dri masyarakat luas dapat berupa giro (demand deposit ),
deposito berjangka (time deposit) dan tabungan (saving deposit).
3. Sumber
dana bank yang berasal dari lembaga keuangan adalah pinjaman dari bank lain
serta pinjaman dari bank sentral.
Dana bank yang di pegang dalam bentuk uang
kas merupakan cadangan primer (primary reserve). Cadangan primer ini dikenal
sebagai likuiditas minimum yang harus di pelihara oleh bank umum. Bank sentral
menetapkan beberapa persen dari total dana yang harus dipegang dalam bentuk
uang kas.
Alokasi dana bank yang kedua berupa
pinjaman (kredit). Pinjaman yang diberikan bank kepada masyarakat ini bisa
dalam jangka pendek, jangka menengah atau jangka panjang. Pinjaman yang
diberikan bank kepada masyarakat akan mempengaruhi keputusan-keputusan
manajemen suatu bank umum.
Alokasi dana yang ketiga adalah untuk
cadangan sekunder, yaitu berupa pembelian surat-surat berharga.
Surat-surat berharga ini dapat berupa
surat berharga jangka pendek dan jangka panjang. Dengan adanya kekayaan berupa
surat berharga ini bank bisa memenuhi kebutuhan dananya dalam jangka pendek dengan
menjual surat berharga jangka pendek. Alokasi dana yang keempat berupa
pembelian kekayaan lain-lain dapat berupa penanaman dalam harta tetap dan
inventaris seperti gedung, tanah, dan sebagainya.
E. Pengertian
BPR.
Pengertian BPR
menurut UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 adalah lembaga keuangan bank yang
menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau
bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dan menyalurkan dana sebagai usaha
BPR. Adanya perkembangan lembaga keuangan BPR pasca UU Perbankan Nomor 7 Tahun
1992 tersebut dan kondisi lembaga keuangan pada umumnya terutama pada masa dan
pasca krisis moneter tahun 1997, maka pengertian BPR mengalami perubahan dengan
munculnya UU Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 pasal 1. Dalam UU Perbankan Nomor 10
Tahun 1998 pasal 1 disebutkan bahwa BPR adalah lembaga keuangan bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip
Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran. Dengan demikian ada dua pengertian BPR, yaitu BPR yang melaksanakan
kegiatan usahanya secara konvensional yang tidak diperkenankan melakukan
kegiatan berdasarkan Prinsip Syariah (selanjutnya disebut dan ditulis BPR) dan
BPR yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah yang tidak
diperkenankan melakukan kegiatan secara konvensional (selanjutnya disebut dan
ditulis Bank Syariah). [9]
F. Kegiatan BPR.
Kegiatan usaha
BPR meliputi usaha untuk menghimpun dan menyalurkan dana dengan tujuan
mendapatkan keuntungan yang diperoleh dari spread effect dan pendapatan
lain. Adapun usaha-usaha BPR adalah:
1. Menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan,
dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2. Memberikan
kredit.
3. Menempatkan
dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka,
sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain. SBI adalah sertifikat
yang ditawarkan Bank Indonesia kepada BPR apabila BPR mengalami over
likuiditas.
G. Kegiatan Usaha
Yang Dilarang Dilakukan BPR.
Agar peranan BPR
sebagai penghimpun dan penyalur dana khususnya untuk kelompok masyarakat
berpendapatan rendah dan kelompok pengusaha ekonomi lemah yang belum mampu
melakukan akses ke lembaga keuangan yang sudah ada dapat optimal, maka BPR
dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:
1. Menerima
simpanan berupa giro.
2. Melakukan
kegiatan usaha dalam valuta asing.
3. Melakukan
usaha perasuransian.
4. Melakukan
usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana yang dimaksud dalam usaha BPR.[10]
H. Alokasi
kredit BPR
Dalam
menyalurkan (mengalokasikan) dana dari kelompok masyarakat berpendapatan rendah
yang masih mempunyai kelebihan pendapatan kepada kelompok pengusaha ekonomi
lemah yang membutuhkan dana tetapi belum mampu melakukan akses ke lembaga
keuangan lain, BPR harus memperhatikan beberapa hal berikut ini:
1. Dalam
memberikan kredit, BPR wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan
kesangguapan debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan perjanjian.
2. Dalam
memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas
maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang
dapat dilakukan oleh BPR kepada peminjam atau sekelompok peminjam yang terkait,
termasuk kepada perusahaan-perusahaan dalam kelompok yang sama dengan BPR
tersebut. Batas maksimum tersebut adalah tiak melebihi 30% dari modal yang
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
3. Dalam
memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas
maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang
dapat dilakukan oleh BPR kepada pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10%
atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota
direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya, serta perusahaan-perusahaan yang
didalamnya terdapat kepentingan dari pihak pemegang saham (dan keluarga) ang
memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan
keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya. Batas maksimum
tersebut adalah tidak melebihi 10% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan Bank Indonesia.[11]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan.
Bank Umum adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatanya memberikan pelayanan jasa dalam lalu lintas
perbayaran. Sedangkan, pengertian BPR adalah lembaga keuangan bank
yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan,
dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dan menyalurkan dana
sebagai usaha BPR.
Kegiatan bank umum meliputi menghimpun dana, menyalurkan
dana, dan memberikan jasa lainnya. Sedangkan kegiatan BPR lebih sempit, hanya
menghimpun dana dan menyalurkan dana saja. BPR tidak bisa melakukan kegiatan
seperti transfer, kliring dan lain-lain.
B. Saran
Demikianlah makalah
yang dapat kami sajikan. Dalam penulisan makalah ini kami menyadari bahwa masih
terdapat kesalahan dan kekurangan, maka dari itu kami mohon kritik dan saran
serta masukan-masukan yang bersifat membangun dari semua pihak demi perbaikan
makalah ini di masa yang akan datang.
DAFTAR
PUSTAKA
Kasmir,
Bank
dan Lembaga Keuangan Lainnya,
PT Raja Grafindo Persada. Jakarta, 2002.
Subagyo, Bank
dan Lembaga Keuangan Lainnya, Yogyakarta: YKPN, 2002.
No comments:
Post a Comment