Tuesday, November 3, 2015

BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN : PENGHIMPUNAN DANA BANK

MAKALAH
PENGHIMPUNAN DANA BANK

Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah :
Bank dan Lembaga Keuangan
Dosen Pengampu : Nurul Hidayati, M.Si



Disusun oleh :
(Kelas ESRB-3 / Kelompok 3)
Nika Kusbianti                           1420210042
Awaliyatu Khoirunnisa’             1420210056
Eva Zuliana                                1420210068                           

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
JURUSAN SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM
PRODI EKONOMI SYARI’AH
2015

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Secara umum yang dimaksud dengan lembaga keuangan adalah perusahaan yang bergerak di bidang keuangan, menghimpun dana, dan menyalurkan dana atau kedua-duanya. Yang berarti bahwa apa yang dilakukan oleh lembaga keuangan selalu berkaitan dengan bidang keuangan, namun dalam menjalankan kegiatan tersebut ada beberapa kendala yang harus dihadapi oleh perusahaan maupun lembaga keuangan.
Salah satu kendala bagi setiap perusahaan maupun lembaga keuangan dalam menjalankan kegiatannya adalah masalah kebutuhan dana. Hampir seratus persen perusahaan memerlukan dana untuk membiayai kegiatan usahanya, baik untuk biaya rutin maupun untuk keperluan perluasan usaha. Pentingnya dana membuat setiap perusahaan berusaha keras untuk mencari sumber-sumber dana yang tersedia, termasuk perusahaan lembaga keuangan semacam bank.
Oleh karena itu, pada makalah ini penulis akan menjelaskan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan penghimpunan dana bank, jenis-jenis sumber dana bank konvensional dan bank syariah, serta hal-hal yang mempengaruhi penghimpunan dana dan fungsi dana bank.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa Pengertian penghimpunan dana bank?
2.      Apa saja jenis sumber dana bank konvensional?
3.      Apa saja jenis sumber dana bank syariah?
4.      Apa hal-hal yang mempengaruhi penghimpunan dana bank?
5.      Apa fungsi dana bank?



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Penghimpunan Dana Bank
Kegiatan usaha yang utama dari suatu bank adalah penghimpunan dan penyaluran dana. Penghimpunan dana bisa juga dikatakan sebagai proses pencarian sumber dana bank. Yang dimaksud dengan sumber-sumber dana bank sendiri adalah usaha bank dalam menghimpun dana untuk membiayai operasinya. Hal ini sesuai  dengan fungsinya bahwa bank adalah lembaga keuangan dimana kegiatan sehari-harinya adalah dalam bidang jual beli uang. Tentu saja sebelum menjual uang (meminjamkan uang) bank harus lebih dahulu  membeli uang (menghimpun dana) sehingga dari selisih bunga tersebutlah bank mencari keuntungan.[1]
Sumber dana yang dapat dipilih dapat disesuaikan dengan penggunaan dana. Pemilihan sumber dana akan menentukan besar kecilnya biaya yang ditanggung. Oleh karena itu pemilihan sumber dana harus dilakukan secara tepat. Dalam mencari sumber dana bank juga perlu memperhatikan beberapa faktor yaitu kemudahan memperolehnya, jangka waktu sumber dana dan biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh sumber dana.[2] Adapun sumber-sumber dana bank tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Dana bank itu sendiri
2.      Dari masyarakat luas
3.      Dan dari lembaga lainya.[3]
B.     Jenis Sumber  Dana Bank Konvensional
1.      Dana yang bersumber dari bank itu sendiri
Perolehan dana dari sumber bank itu sendiri (modal sendiri) adalah dana yang diperoleh dari dalam bank. Perolehan dana ini biasanya digunakan apabila bank mengalami kesulitan untuk memperoleh  dana dari luar. Kemudian dana ini dapat pula dicari sesuai dengan tujuan bank. Misalnya apabila bank hendak melakukan perluasan usaha atau mengganti  berbagai  sarana dan prasarana yang lama dengan yang baru.
Adapun pencarian dana yang bersumber dari bank itu sendiri terdiri dari :
a.         Setoran modal dari pemegang saham yaitu, merupakan modal dari para pemegang saham lama atau pemegang saham baru
b.        Cadangan laba, yaitu laba yang setiap tahun yang dicandangkan oleh bank dan sementara waktu belum digunakan.
c.         Laba bank yang belum dibagi, merupakan laba tahun berjalan tapi belum dibagikan kepada para pemegang saham.
2.        Dana yang berasal dari masyarakat luas
Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi suatu bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini. Pencarian dana dari sumber ini relatif paling mudah jika dibandingkan dengan sumber lainnya. Pencarian dana dari sumber dana ini paling dominan asal dapat memberikan bunga dan fasilitas menarik lainnya, menarik dana dari sumber ini tidak terlalu sulit. Akan tetapi pencarian sumber dana dari sumber ini relatif lebih mahal, jika dibandingkan dari dana sendiri.
Untuk memperoleh sumber dana dari masyarakat luas, bank dapat menawarkan berbagai jenis simpanan. Pembagian jenis simpanan ke dalam beberapa jenis dimaksudkan agar para nasabah penyimpan mempunyai banyak pilihan sesuai dengan tujuan masing-masing.[4] Dana dari masyarakat luas bank dapat menggunakan  tiga macam jenis macam simpanan (rekening):
a.       Simpanan Giro (Demand deposit)
Menurut UU Perbankan no. 10 tahun 1998, giro adalah simpanan penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan. Penarikan secara tunai dengan menggunakan cek sedangkan penarikan non tunai dengan menggunakan bilyet giro.
1)        Cek (Cheque), pengertian cek adalah surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan didalamnya atau kepada pemegang cek tersebut, cek juga dikenakan pajak disetiap lembaran ceknya. Adapun jenis-jenis cek sebagai berikut:
a)      Cek atas nama, merupakan cek yang diterbitkan atas nama orang atau badan tertentu yang tertulis jelas didalam cek tersebut.
b)      Cek atas unjuk, yaitu cek yang tidak tertulis nama seseorang atau badan tertentu di dalam cek tersebut.sebagai contoh di dalam cek tersebut bayarlah tunai, cash atau tidak ditulis kata-kata apapun.
c)      Cek silang (Cross Cheque), yaitu cek yang dipojok kiri atas diberi dua tanda silang sehingga cek tersebut berfungsi sebagai pemindahbukuan bukan tunai.
d)     Cek mundur, merupakan cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang.
e)      Cek Kosong (Blank Cheque), yaitu cek yang dananya tidak tersedia atau kurang dari dana yang akan diambil oleh si pemegang cek.
2)        Bilyet Giro, merupakan suatu perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut untuk memindah bukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau bank lainnya.


b.        Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
Pengertian tabungan menurut Undang-Undang Perbankan No. 10 Tahun 1998 adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat di tarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu. Contoh alat penarikan uang adalah buku tabungan, slip penarikan, kartu plastik, dan kuitansi.
1)      Buku tabungan
Yaitu buku dipegang oleh nasabah, di mana berisi catatan saldo tabungan, penarikan, penyetoran dan pembebanan-pembebanan yang mungkin terjadi. Buku ini digunakan pada saat penarikan, sehingga langsung dapat mengurangi saldo yang ada di buku tabungan tersebut.
2)      Slip penarikan
Merupakan formulir penarikan di mana nasabah cukup menulis nama, nomor rekening, jumlah uang serta tanda tangan nasabah untuk menarik sejumlah uang. Slip penarikan ini biasanya digunakan bersamaan dengan buku tabungan.
3)      Kuitansi
Merupakan bukti penarikan yang dikeluarkan oleh bank yang fungsinya sama dengan slip penarikan, di mana tertulis nama penarik, nomor penarik, jumlah uang dan tanda tangan penarik. Alat ini juga dapat digunakan secara bersamaan dengan buku tabungan.
4)      Kartu plastik
Merupakan sejenis kartu kredit yang terbuat dari plastik yang dapat digunakan untuk menarik sejumlah uang dari tabungannya, baik bank maupun di mesin ATM.
c.         Simpanan Deposito (Time Deposit)
Menurut UU No. 10 tahun 1998, deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank. Adapun jenis-jenis deposito sebagai berikut
1)        Deposito Berjangka (Tidak Dapat Dipindah Tangankan)
2)        Sertifikat Deposito (Dapat Diperjual-Belikan)
3)        Deposito On Call (Jangka Waktunya Tidak Lebih Dari satu  Bulan)[5]
3.        Dana yang bersumber dari lembaga lain
Dalam praktiknya sumber dana yang ketiga ini merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian dari sumber dana pertama dan kedua di atas. Pencarian dari sumber dana ini relatif lebih mahal dan sifatnya hanya semtara waktu saja. Kemudian dana yang diperoleh dari sumber ini digunakan  untuk membiayai atau membayar transaksi-transaksi tertentu. Perolehan dana dari sumber ini antara lain dapat diperoleh dari :
a.       Bantuan Likuiditas Bank  Indonesia (BLBI), merupakan kredit yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditasnya. Kredit likuiditas ini juga diberikan kepada pembiayaan sektor-sektor usaha tertentu.
b.      Pinjaman antar bank (Call Money). Biasanya pijaman ini diberikan kepada bank-bank yang kalah kliring di dalam lembaga kliring yang tidak mampu untuk membayar kekalahannya. Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang relatif tinggi jika dibandingkan dengan pinjaman lainnya.
c.       Pinjaman dari bank-bank luar negeri. Merupakan pinjaman yang diperoleh dari perbankan dari pihak  luar negeri.
d.      Surat Berharga Pasar Uang (SPBU). Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SPBU kemudian diperjualbelikan kepada pihak yag berminat, baik perusahaan keuangan maupun keuangan. SPBU diterbitkan dan ditawarkan dengan tingkat suku bunga sehigga masyarakat tertarik untuk membelinya.
C.    Jenis Sumber Dana Bank Syariah
Dalam menghimpun dana, bank syariah melakukan mobilisasi dan investasi tabungan dengan cara yang adil sehingga keuntungan yang adil dapat dijamin bagi semua pihak. Tujuan mobilisasi dana merupakan hal yang penting karena Islam secara tegas mengutuk penimbunan tabungan dan menuntut penggunaan sumber dana secara produktif dalam rangka mencapai tujuan sosial ekonomi Islam. Berkaitan dengan hal di atas, maka prinsip yang dianut bank syariah dalam menghimpun dana adalah, sebagai berikut:
Table prinsip produk dana
No
Produk
Prinsip
Return untuk nasabah
1
Giro
Wadiah(titipan)
Bonus sesuai kehendak bank
2
Tabungan
Wadiah(titipan), Mudharabah (bagi hasil)
Bonus sesuai dengan kehendak bank, bagi hasil dengan nisbah
3
Deposito
Mudharabah Muthlaqah, Mudharabah Muqayyadah
Bagi hasil dengan nisbah, bagi hasil dengan nisbah
4
Obligasi/Sukuk
Mudharabah
Ijarah
Bagi hasil dengan nisbah, memberikan sesuatu untuk disewakan.[6]
Dalam hal ini, bank syariah melakukannya tidak dengan prinsip bunga (riba) melainkan dengan prinsip-prinsip yang sesuai dengan syariat Islam, terutama mudharabah (bagi hasil) dan wadi’ah (titipan). Sumber dana bank syariah selain dari kegiatan penghimpunan dana, tentunya juga dari modal disetor sehingga secara keseluruhan sumber dana bank syariah dapat dibagi menjadi:
1.        Modal
Bagian besar dari sumber dana bank syariah berasal dari modal karena bank syariah pada dasarnya adalah sistem Islam yang berorientasi modal. Rasio yang kecil dari modal terhadap total sumber dana terbukti bukan merupakan praktik yang baik dari bank. Bank sayariah lebih menghindar dari masalah kurangnya kecukupan modal sejak awal. Hal ini merupakan hal yang tidak sehat yang terjadi diperbankan konvensional. Modal merupakan dana yang diserahkan oleh para pemilik (owner) sebagai bahan keikutsertaanya dalam usaha bank syariah. Sebagai buktinya, pemilik akan menerima sejumlah saham sesuai dengan porsi keikutsertaanya. Setiap tahun pemegang saham akan mendapatkan bagian bagi hasil usaha dalam bentuk dividen. Bentuk penyertaan modal dapat dilakukan dengan musyarakah fi sahm asy-syarikah atau equity participation.
2.        Rekening Giro
Adapun yang dimaksud dengan giro syariah adalah giro yang dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Dalam hal ini, Dewan Syariah Nasional telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa giro yang dibenarkan secara syariah adalah giro yang dijalankan berdasarkan prinsip wadi’ah dan mudharabah. Bank syariah menerima simpanan dari nasabah dalam bentuk rekening giro (current account) untuk keamanan dan kemudahan pemakaiannya dengan prinsip al-wadi’ah yad-dhamanah atau titipan. Wadi’ah merupakan perjanjian perwakilan untuk tujuan melindungi harta seseorang. Dalam hal ini, bank dapat mempergunakan dana nasabah selama tidak ditarik, sementara bank memberikan garansi bahwa nasabah dapat menarik dananya sewaktu-waktu dengan menggunakan berbagai fasilitas yang disediakan bank, seperti cek, kartu ATM,dan sebagainya tanpa biaya. Dana yang terhimpun dalam rekening giro tidak dapat digunakan bank untuk pembiayaan bagi hasil karena sifatnya yang jangka pendek, tetapi dapat digunakan bank untuk kebutuhan likuiditas bank dan untuk transaksi jangka pendek. Keuntungan yang diperoleh bank dari penggunaan dana ini menjadi milik bank.
3.      Rekening Tabungan
Bank syariah menerima simpanan dari nasabah dalam bentuk rekening tabungan (saving account) untuk keamanan dan kemudahan pemakaian, seperti rekening giro tetapi tidak sefleksibel rekening giro karena nasabah tidak dapat menarik dananya dengan cek. Prinsip yang digunakan berupa:
a.       Wadi’ah atau titipan
b.      Qardh atau pinjaman kebajikan
c.       Mudharabah atau bagi hasil
4.        Rekening Investasi Umum (Investasi Tidak Terikat)
Bank syariah menerima simpanan deposito berjangka dan memasukkan ke dalam rekening (general investment account) dengan prinsip mudharabah al-muthlaqah. Investasi umum ini sering disebut juga sebagai investasi tidak terikat.
5.      Rekening Investasi Khusus
Selain rekening investasi umum, bank syariah juga menawarkan rekening investasi khusus (special investment account) kepada nasabah yang ingin menginvestasikan dananya langsung dalam proyek yang disukainya yang dilaksanakan oleh bank dengan prinsip mudharabah al- muqayyadah. Investasi khusus ini sering disebut juga sebagai investasi terikat.
6.      Obligasi Syariah
Bank syariah dapat pula melakukan pengerahan dana dengan menerbitkan obligasi syariah. Dengan obligasi syariah, bank mendapatkan alternatif sumber dana berjangka panjang (lima tahun atau lebih) sehingga dapat digunakan  untuk pembiayaan-pembiayaan berjangka panjang. Obligasi syariah ini dapat menggnakan beberapa prinsip yang dibolehkan syariah. Seperti mudharabah (prinsip bagi hasil dan ijarah (prinsip sewa). Di luar penghimpunan dana, kegiatan usaha bank syariah dapat digolongkan ke dalam transaksi untuk mencari keuntungan (tijarah), dan transaksi tidak untuk mencari keuntungan (tabaru’). Transaksi untuk mencari keuntungan dapat dibagi lagi menjadi dua, yaitu transaksi yang mengandung kepastian (natura certainy contract/NCC), yaitu kontrak dengan prinsip non bagi hasil (jual beli dan sewa), dan transaksi yang mengandung ketidakpastian (natural uncertany contracts/NUC), yaitu kontrak dengan prinsip bagi hasil.[7]
D.    Hal-Hal yang Mempengaruhi Penghimpunan Dana
Penyaluran dana dengan tujuan untuk memperoleh penerimaan akan dapat dilakukan dengan apabila dana dihimpun. Penghimpunan dana masyarakat perlu dilakukan dengan cara-cara tertentu sehingga efisien dan dapat disesuaikan dengan rencana penggunaan dana tersebut. keberhasilan suatu bank dalam memenuhi maksud itu dipengaruhi oleh hal –hal berikut ini:
1.        Kepercayaan masyarakat pada bank yang bersangkutan. Banyak faktor yang memengaruhi gambaran sebuah bank dimata masyarakat, seperti pelayanan, keadaan keuangan, berita-berita di media massa tentang bank tersebut, dan lain-lain. Semakin tinggi tingkat kepercayaan masyarakat pada sebuah bank, maka semakin tinggi pula kemungkinan bank tersebut untuk menghimpun dana dari masyarakat dengan efisien dan sesuai rencana penggunaan dananya.
2.        Perkiraan tingkat pendapatan yang akan diperoleh (expected rate of return) oleh penyimpanan dana lebih tinggi dibanding pendapatan dari alternatif investasi lain dengan tingkat resiko yang seimbang.
3.      Risiko penyimpanan dana. Apabila sebuah bank dapat memberikan tingkat kepastian yang tinggi atas dana masyarakat untuk dapat ditarik lagi sesuai waktu yang telah diperjanjikan, maka masyarakat semakin bersedia untuk menempatkan dananya di bank tersebut.
4.      Pelayanan yang diberikan oleh bank kepada penyimpan dana. Pelayanan yang baik akan membuat penyimpan dana merasa dihargai, diperhatikan, dan dihormati, sehingga merasa senang untuk terus bertransaksi keuangan dengan bank tersebut. pelayanan ini bisa berupa pelayanan dari petugas bank, pemberian hadiah atau pemberian fasilitas yang lain.[8]
E.     Fungsi Dana Bank (Bank Capital)
1.        Sebagai sumber dana biaya kegiatan operasional bank.
2.        Untuk memenuhi ketentuan dari surat edaran Bank Indonesia.
3.        Sumber dana untuk investasi primer dan sekunder bank.
4.        Sebagai penyangga dan penyerap kerugian bank bersangkutan.
5.        Sebagai tolak ukur besar kecilnya suatu bank.
6.        Untuk memperbesar solidaritas masyarakat terhadap bank bersangkutan.
7.        Untuk memperbesar daya saing bank bersangkutan.
8.        Untuk mempermudah penarikan dan peningkatan sumber daya manusia.
9.        Untuk memperbanyak pembukaan kantor cabang.
10.    Sebagai tool of management bagi manajer bank.[9]










BAB III
PENUTUP
A.    Simpulan
Sumber-sumber dana bank adalah usaha bank dalam menghimpun dana untuk membiayai operasinya. Hal ini sesuai  dengan fungsinya bahwa bank adalah lembaga keuagan dimana kegiatan sehari-harinya adalah dalam bidang jual beli uang. Adapun sumber-sumber dana bank tersebut yakni dana yang bersumber dari bank itu sendiri, dari masyarakat luas, dan dari lembaga lainya.
Jenis sumber dana bank konvensional, yaitu:
1.        Dana yang bersumber dari bank itu sendiri, yakni Setoran modal dari pemegang saham, cadangan laba, laba bank yang belum dibagi.
2.        Dana yang berasal dari masyarakat luas, yakni simpanan giro, tabungan, deposito.
3.        Dana yang bersumber dari lembaga lain, yakni bantuan likuiditas Bank Indonesia, pinjaman antar bank, pinjaman dari bank-bank luar negeri, surat berharga, pasar uang.
Sedangkan jenis sumber dana bank syariah, yaitu modal, rekening giro, rekening tabungan, rekening investasi umum, rekening investasi khusus, obligasi syariah.
Hal-hal yang mempengaruhi penghimpunan dana bank yaitu kepercayaan masyarakat, perkiraan tingkat pendapatan yang akan diperoleh, risiko penyimpanan dana, dan pelayanan yang diberikan oleh bank kepada penyimpan dana. Sedangkan fungsi dana ada sepuluh seperti yang telah disebutkan diatas.
B.     Saran
Dalam lembaga keuangan terutama perbankan selayaknya memperhatikan dan memilih sumber-sumber dana yang tepat agar dapat memperkecil biaya yang ditanggung. Serta perlu disesuaikan dengan penggunaan dana pada perbankan tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Ascarya. 2013. Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Kasmir. 2002. Bank dan Lembaga Keuangan Lainny. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Kasmir. 2005. Dasar-dasar Perbankan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Kasmir. 2000. Manajemen Perbankan. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Totok budisantoso. 2006. Bank dan Lembaga Keuangan Lain Edisi 2. Jakarta: Salemba Empat.
Malayu S.P.Hasibuan. 2004. Dasar-Dasar Perbankan. Jakarta: Bumi Aksara.
https://bukharawrite.wordpress.com/2014/08/06/sumber-sumber-dana-bank/ diakses tanggal 15 september 2015 pukul 08:55 WIB
http://onesnite.blogspot.co.id/2010/11/penggunaan-dana-bank.html diakses tanggal 16 September 2015 pukul 20:55 WIB
http://www.slideshare.net/PutriDayana/sumber-sumber-dana-bank diakses tanggal 16 September 2015 pukul 14:13 WIB













[1] Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, RajaGrafindo Persada, Jakarta: 2002, hlm.61
[2] http://www.slideshare.net/PutriDayana/sumber-sumber-dana-bank diakses tanggal 16 September 2015 pukul 14:13 WIB
[3] Kasmir, Manajemen Perbankan, RajaGrafindo Persada, Jakarta: 2000, hlm. 46
[4] Kasmir, Dasar-dasar Perbankan, Raja Grafindo Persada, Jakarta: 2005,  hlm. 63.
[5] http://onesnite.blogspot.co.id/2010/11/penggunaan-dana-bank.html diakses tanggal 16 September 2015 pukul 20:55 WIB
[6] Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah, Raja Grafindo Persada, Jakarta: 2013, hlm. 99
[7] https://bukharawrite.wordpress.com/2014/08/06/sumber-sumber-dana-bank/ diakses tanggal 15 september 2015 pukul 08:55 WIB
[8] Totok budisantoso, Bank dan Lembaga Keuangan Lain Edisi 2, Salemba Empat, Jakarta: 2006, hlm. 95-96
[9] Malayu S.P.Hasibuan,  Dasar-Dasar Perbankan, Bumi Aksara, Jakarta:2004, hlm.55-56.

No comments:

Post a Comment