MAKALAH
PENGHIMPUNAN DANA BANK
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Bank dan Lembaga Keuangan
Dosen Pengampu : Nurul Hidayati, M.Si
Disusun
oleh :
(Kelas ESRB-3 / Kelompok 3)
Nika Kusbianti 1420210042
Awaliyatu
Khoirunnisa’ 1420210056
Eva Zuliana 1420210068
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
JURUSAN SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM
JURUSAN SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM
PRODI EKONOMI SYARI’AH
2015
2015
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Secara umum yang dimaksud dengan lembaga
keuangan adalah perusahaan yang bergerak di bidang keuangan, menghimpun dana,
dan menyalurkan dana atau kedua-duanya. Yang berarti bahwa apa yang dilakukan
oleh lembaga keuangan selalu berkaitan dengan bidang keuangan, namun dalam
menjalankan kegiatan tersebut ada beberapa kendala yang harus dihadapi oleh
perusahaan maupun lembaga keuangan.
Salah satu kendala bagi setiap perusahaan maupun lembaga keuangan dalam menjalankan kegiatannya adalah masalah kebutuhan dana. Hampir
seratus persen perusahaan memerlukan dana untuk membiayai kegiatan usahanya,
baik untuk biaya rutin maupun untuk keperluan perluasan usaha. Pentingnya dana
membuat setiap perusahaan berusaha keras untuk mencari sumber-sumber dana yang
tersedia, termasuk perusahaan lembaga keuangan semacam bank.
Oleh karena itu, pada makalah ini penulis akan menjelaskan mengenai hal-hal
yang berkaitan dengan penghimpunan dana bank, jenis-jenis sumber dana bank konvensional
dan bank syariah, serta hal-hal yang mempengaruhi penghimpunan dana dan fungsi
dana bank.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa
Pengertian penghimpunan dana bank?
2.
Apa saja jenis sumber dana bank konvensional?
3.
Apa saja jenis sumber dana bank syariah?
4.
Apa hal-hal yang mempengaruhi penghimpunan
dana bank?
5.
Apa fungsi dana bank?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Penghimpunan Dana Bank
Kegiatan
usaha yang utama dari suatu bank adalah penghimpunan dan penyaluran dana. Penghimpunan dana bisa juga dikatakan sebagai proses
pencarian sumber dana bank. Yang dimaksud dengan sumber-sumber
dana bank sendiri adalah
usaha bank dalam menghimpun dana untuk
membiayai operasinya. Hal ini sesuai
dengan fungsinya bahwa bank adalah lembaga keuangan dimana
kegiatan sehari-harinya adalah dalam bidang jual beli uang. Tentu saja sebelum
menjual uang (meminjamkan uang) bank harus lebih dahulu membeli uang (menghimpun dana) sehingga dari
selisih bunga tersebutlah bank mencari keuntungan.[1]
Sumber
dana yang dapat dipilih dapat
disesuaikan dengan penggunaan dana. Pemilihan sumber dana akan menentukan
besar kecilnya biaya yang ditanggung. Oleh karena itu pemilihan sumber dana
harus dilakukan secara tepat.
Dalam mencari sumber dana bank juga perlu memperhatikan beberapa faktor yaitu
kemudahan memperolehnya, jangka waktu sumber dana dan biaya yang dikeluarkan
untuk memperoleh sumber dana.[2] Adapun sumber-sumber dana bank tersebut adalah sebagai berikut:
1. Dana bank itu sendiri
2. Dari masyarakat luas
B.
Jenis Sumber Dana Bank
Konvensional
1. Dana yang bersumber dari bank itu sendiri
Perolehan dana dari sumber bank itu sendiri (modal sendiri) adalah
dana yang diperoleh dari dalam bank. Perolehan dana ini biasanya digunakan
apabila bank mengalami kesulitan untuk memperoleh dana dari luar. Kemudian dana ini dapat pula
dicari sesuai dengan tujuan bank. Misalnya apabila bank hendak melakukan
perluasan usaha atau mengganti berbagai sarana dan prasarana yang lama dengan yang
baru.
Adapun pencarian dana yang bersumber dari bank itu sendiri terdiri
dari :
a.
Setoran
modal dari pemegang saham yaitu, merupakan modal dari para pemegang saham lama
atau pemegang saham baru
b.
Cadangan
laba, yaitu laba yang setiap tahun yang dicandangkan oleh bank dan sementara waktu
belum digunakan.
c.
Laba
bank yang belum dibagi, merupakan laba tahun berjalan tapi belum dibagikan
kepada para pemegang saham.
2.
Dana yang berasal dari masyarakat luas
Sumber
dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi suatu bank dan merupakan
ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini.
Pencarian dana dari sumber ini relatif paling mudah jika dibandingkan dengan
sumber lainnya. Pencarian dana dari sumber dana ini paling dominan asal dapat
memberikan bunga dan fasilitas menarik lainnya, menarik dana dari sumber ini
tidak terlalu sulit. Akan tetapi pencarian sumber dana dari sumber ini relatif
lebih mahal, jika dibandingkan dari dana sendiri.
Untuk
memperoleh sumber dana dari masyarakat luas, bank dapat menawarkan berbagai
jenis simpanan. Pembagian jenis simpanan ke dalam beberapa jenis dimaksudkan
agar para nasabah penyimpan mempunyai banyak pilihan sesuai dengan tujuan
masing-masing.[4] Dana dari masyarakat luas bank dapat menggunakan tiga macam jenis macam simpanan (rekening):
a.
Simpanan Giro (Demand deposit)
Menurut UU
Perbankan no. 10 tahun 1998, giro adalah simpanan penarikannya dapat dilakukan
setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran
lainnya atau dengan cara pemindah bukuan. Penarikan secara tunai dengan
menggunakan cek sedangkan penarikan non tunai dengan menggunakan bilyet giro.
1)
Cek (Cheque), pengertian cek adalah surat perintah tanpa syarat dari
nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut untuk
membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan didalamnya atau kepada
pemegang cek tersebut, cek juga dikenakan pajak disetiap lembaran ceknya.
Adapun jenis-jenis cek sebagai berikut:
a)
Cek atas nama, merupakan cek yang diterbitkan atas nama
orang atau badan tertentu yang tertulis
jelas
didalam cek tersebut.
b)
Cek atas unjuk, yaitu cek yang tidak tertulis nama seseorang atau badan
tertentu di dalam cek tersebut.sebagai contoh di dalam cek tersebut bayarlah
tunai, cash atau tidak ditulis kata-kata apapun.
c)
Cek silang (Cross Cheque), yaitu cek yang dipojok kiri atas diberi dua tanda
silang sehingga cek tersebut berfungsi sebagai pemindahbukuan bukan tunai.
d)
Cek mundur, merupakan cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang.
e)
Cek Kosong (Blank Cheque), yaitu
cek yang dananya tidak tersedia atau
kurang dari dana yang akan diambil oleh si pemegang
cek.
2)
Bilyet Giro, merupakan suatu perintah dari nasabah kepada bank yang
memelihara rekening giro nasabah tersebut untuk memindah bukukan sejumlah uang
dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya
pada bank yang sama atau bank lainnya.
b.
Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
Pengertian
tabungan menurut Undang-Undang Perbankan No. 10 Tahun 1998 adalah simpanan yang
penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang
disepakati, tetapi tidak dapat di tarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat
lainnya yang dipersamakan dengan itu. Contoh alat penarikan uang adalah buku
tabungan, slip penarikan, kartu plastik,
dan kuitansi.
1) Buku tabungan
Yaitu buku dipegang
oleh nasabah, di mana berisi catatan saldo tabungan, penarikan, penyetoran dan
pembebanan-pembebanan yang mungkin terjadi. Buku ini digunakan pada saat
penarikan, sehingga langsung dapat mengurangi saldo yang ada di buku tabungan
tersebut.
2) Slip penarikan
Merupakan formulir
penarikan di mana nasabah cukup menulis nama, nomor rekening, jumlah uang serta
tanda tangan nasabah untuk menarik sejumlah uang. Slip penarikan ini biasanya
digunakan bersamaan dengan buku tabungan.
3) Kuitansi
Merupakan bukti
penarikan yang dikeluarkan oleh bank yang fungsinya sama dengan slip penarikan,
di mana tertulis nama penarik, nomor penarik, jumlah uang dan tanda tangan
penarik. Alat ini juga dapat digunakan secara bersamaan dengan buku tabungan.
4) Kartu plastik
Merupakan sejenis
kartu kredit yang terbuat dari plastik yang dapat digunakan untuk menarik
sejumlah uang dari tabungannya, baik bank maupun di mesin ATM.
c.
Simpanan Deposito (Time Deposit)
Menurut UU No. 10 tahun 1998,
deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu
tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank. Adapun
jenis-jenis deposito sebagai berikut
1)
Deposito Berjangka (Tidak Dapat Dipindah Tangankan)
2)
Sertifikat Deposito (Dapat Diperjual-Belikan)
3)
Deposito On Call (Jangka Waktunya Tidak Lebih Dari satu Bulan)[5]
3.
Dana
yang bersumber dari lembaga lain
Dalam praktiknya sumber dana yang ketiga ini merupakan tambahan
jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian dari sumber dana pertama dan
kedua di atas. Pencarian dari sumber dana ini relatif lebih mahal dan sifatnya
hanya semtara waktu saja. Kemudian dana yang diperoleh dari sumber ini digunakan untuk membiayai atau membayar
transaksi-transaksi tertentu. Perolehan dana dari sumber ini antara lain dapat
diperoleh dari :
a.
Bantuan
Likuiditas Bank Indonesia (BLBI),
merupakan kredit yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami
kesulitan likuiditasnya. Kredit likuiditas ini juga diberikan kepada pembiayaan
sektor-sektor usaha tertentu.
b.
Pinjaman
antar bank (Call Money). Biasanya pijaman ini diberikan kepada bank-bank yang
kalah kliring di dalam lembaga kliring yang tidak mampu untuk membayar
kekalahannya. Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang relatif tinggi
jika dibandingkan dengan pinjaman lainnya.
c.
Pinjaman
dari bank-bank luar negeri. Merupakan pinjaman yang diperoleh dari perbankan
dari pihak luar negeri.
d.
Surat
Berharga Pasar Uang (SPBU). Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SPBU
kemudian diperjualbelikan kepada pihak yag berminat, baik perusahaan keuangan
maupun keuangan. SPBU diterbitkan dan ditawarkan dengan tingkat suku bunga
sehigga masyarakat tertarik untuk membelinya.
C.
Jenis Sumber Dana Bank Syariah
Dalam menghimpun dana, bank syariah melakukan mobilisasi dan
investasi tabungan dengan cara yang adil sehingga keuntungan yang adil dapat
dijamin bagi semua pihak. Tujuan mobilisasi dana merupakan hal yang penting
karena Islam secara tegas mengutuk penimbunan tabungan dan menuntut penggunaan
sumber dana secara produktif dalam rangka mencapai tujuan sosial ekonomi Islam.
Berkaitan dengan hal di atas, maka prinsip yang dianut bank syariah dalam
menghimpun dana adalah, sebagai berikut:
Table prinsip produk dana
No
|
Produk
|
Prinsip
|
Return untuk nasabah
|
1
|
Giro
|
Wadiah(titipan)
|
Bonus sesuai kehendak bank
|
2
|
Tabungan
|
Wadiah(titipan), Mudharabah (bagi hasil)
|
Bonus sesuai dengan kehendak bank, bagi hasil dengan nisbah
|
3
|
Deposito
|
Mudharabah Muthlaqah, Mudharabah Muqayyadah
|
Bagi hasil dengan nisbah, bagi hasil dengan nisbah
|
4
|
Obligasi/Sukuk
|
Mudharabah
Ijarah
|
Bagi hasil dengan nisbah, memberikan sesuatu untuk disewakan.[6]
|
Dalam hal ini, bank syariah melakukannya
tidak dengan prinsip bunga (riba) melainkan dengan prinsip-prinsip yang sesuai
dengan syariat Islam, terutama mudharabah (bagi hasil) dan wadi’ah (titipan).
Sumber dana bank syariah selain dari kegiatan penghimpunan dana, tentunya juga
dari modal disetor sehingga secara keseluruhan sumber dana bank syariah dapat
dibagi menjadi:
1.
Modal
Bagian besar dari sumber dana bank syariah berasal dari modal
karena bank syariah pada dasarnya adalah sistem Islam yang berorientasi modal.
Rasio yang kecil dari modal terhadap total sumber dana terbukti bukan merupakan
praktik yang baik dari bank. Bank sayariah lebih menghindar dari masalah
kurangnya kecukupan modal sejak awal. Hal ini merupakan hal yang tidak sehat
yang terjadi diperbankan konvensional. Modal merupakan dana yang diserahkan
oleh para pemilik (owner) sebagai bahan keikutsertaanya dalam usaha bank syariah. Sebagai
buktinya, pemilik akan menerima sejumlah saham sesuai dengan porsi
keikutsertaanya. Setiap tahun pemegang saham akan mendapatkan bagian bagi hasil
usaha dalam bentuk dividen. Bentuk penyertaan modal dapat dilakukan dengan
musyarakah fi sahm asy-syarikah atau equity participation.
2.
Rekening
Giro
Adapun yang dimaksud dengan giro syariah adalah giro yang
dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Dalam hal ini, Dewan Syariah
Nasional telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa giro yang dibenarkan
secara syariah adalah giro yang dijalankan berdasarkan prinsip wadi’ah dan
mudharabah. Bank syariah menerima simpanan dari nasabah dalam bentuk rekening
giro (current account) untuk keamanan dan kemudahan pemakaiannya dengan prinsip
al-wadi’ah yad-dhamanah atau titipan. Wadi’ah merupakan perjanjian perwakilan
untuk tujuan melindungi harta seseorang. Dalam hal ini, bank dapat
mempergunakan dana nasabah selama tidak ditarik, sementara bank memberikan
garansi bahwa nasabah dapat menarik dananya sewaktu-waktu dengan menggunakan
berbagai fasilitas yang disediakan bank, seperti cek, kartu ATM,dan sebagainya
tanpa biaya. Dana yang terhimpun dalam rekening giro tidak dapat digunakan bank
untuk pembiayaan bagi hasil karena sifatnya yang jangka pendek, tetapi dapat
digunakan bank untuk kebutuhan likuiditas bank dan untuk transaksi jangka
pendek. Keuntungan yang diperoleh bank dari penggunaan dana ini menjadi milik
bank.
3.
Rekening
Tabungan
Bank syariah menerima simpanan dari nasabah
dalam bentuk rekening tabungan (saving account) untuk keamanan dan kemudahan
pemakaian, seperti rekening giro tetapi tidak sefleksibel rekening giro karena
nasabah tidak dapat menarik dananya dengan cek. Prinsip yang digunakan berupa:
a.
Wadi’ah
atau titipan
b.
Qardh
atau pinjaman kebajikan
c.
Mudharabah
atau bagi hasil
4.
Rekening
Investasi Umum (Investasi Tidak Terikat)
Bank syariah menerima simpanan deposito berjangka dan memasukkan ke
dalam rekening (general investment account) dengan prinsip mudharabah
al-muthlaqah. Investasi umum ini sering disebut juga sebagai investasi tidak
terikat.
5.
Rekening
Investasi Khusus
Selain rekening investasi umum, bank syariah juga menawarkan
rekening investasi khusus (special investment account) kepada nasabah yang
ingin menginvestasikan dananya langsung dalam proyek yang disukainya yang
dilaksanakan oleh bank dengan prinsip mudharabah al- muqayyadah. Investasi
khusus ini sering disebut juga sebagai investasi terikat.
6.
Obligasi
Syariah
Bank syariah
dapat pula melakukan pengerahan dana dengan menerbitkan obligasi syariah.
Dengan obligasi syariah, bank mendapatkan alternatif sumber dana berjangka
panjang (lima tahun atau lebih) sehingga dapat digunakan untuk pembiayaan-pembiayaan berjangka
panjang. Obligasi syariah ini dapat menggnakan beberapa prinsip yang dibolehkan
syariah. Seperti mudharabah (prinsip bagi hasil dan ijarah (prinsip sewa). Di luar
penghimpunan dana, kegiatan usaha bank syariah dapat digolongkan ke dalam
transaksi untuk mencari keuntungan (tijarah), dan transaksi tidak untuk mencari
keuntungan (tabaru’). Transaksi untuk mencari keuntungan dapat dibagi lagi
menjadi dua, yaitu transaksi yang mengandung kepastian (natura certainy
contract/NCC), yaitu kontrak dengan prinsip non bagi hasil (jual beli dan
sewa), dan transaksi yang mengandung ketidakpastian (natural uncertany
contracts/NUC), yaitu kontrak dengan prinsip bagi hasil.[7]
D.
Hal-Hal yang Mempengaruhi Penghimpunan Dana
Penyaluran
dana dengan tujuan untuk memperoleh penerimaan akan dapat dilakukan dengan
apabila dana dihimpun. Penghimpunan dana masyarakat perlu dilakukan dengan
cara-cara tertentu sehingga efisien dan dapat disesuaikan dengan rencana
penggunaan dana tersebut. keberhasilan suatu bank dalam memenuhi maksud itu
dipengaruhi oleh hal –hal berikut ini:
1.
Kepercayaan
masyarakat pada bank yang bersangkutan. Banyak faktor yang memengaruhi gambaran
sebuah bank dimata masyarakat, seperti pelayanan, keadaan keuangan,
berita-berita di media massa tentang bank tersebut, dan lain-lain. Semakin
tinggi tingkat kepercayaan masyarakat pada sebuah bank, maka semakin tinggi
pula kemungkinan bank tersebut untuk menghimpun dana dari masyarakat dengan
efisien dan sesuai rencana penggunaan dananya.
2.
Perkiraan tingkat
pendapatan yang akan diperoleh (expected rate of return) oleh penyimpanan dana
lebih tinggi dibanding pendapatan dari alternatif investasi lain dengan tingkat
resiko yang seimbang.
3. Risiko
penyimpanan dana. Apabila sebuah bank dapat memberikan tingkat kepastian yang tinggi atas dana masyarakat
untuk dapat ditarik lagi sesuai waktu yang telah diperjanjikan, maka masyarakat
semakin bersedia untuk menempatkan dananya di bank tersebut.
4. Pelayanan
yang diberikan oleh bank kepada penyimpan dana. Pelayanan yang baik akan
membuat penyimpan dana merasa dihargai, diperhatikan, dan dihormati, sehingga
merasa senang untuk terus bertransaksi keuangan dengan bank tersebut. pelayanan
ini bisa berupa pelayanan dari petugas bank, pemberian hadiah atau pemberian fasilitas
yang lain.[8]
E. Fungsi Dana Bank (Bank
Capital)
1.
Sebagai sumber dana biaya kegiatan operasional bank.
2.
Untuk memenuhi ketentuan dari surat edaran Bank Indonesia.
3.
Sumber dana untuk investasi primer dan sekunder bank.
4.
Sebagai penyangga dan penyerap kerugian bank bersangkutan.
5.
Sebagai tolak ukur besar kecilnya suatu bank.
6.
Untuk memperbesar solidaritas masyarakat terhadap bank bersangkutan.
7.
Untuk memperbesar daya saing bank bersangkutan.
8.
Untuk mempermudah penarikan dan peningkatan sumber daya manusia.
9.
Untuk memperbanyak pembukaan kantor cabang.
10. Sebagai tool of management bagi manajer
bank.[9]
BAB III
PENUTUP
A.
Simpulan
Sumber-sumber dana bank adalah usaha bank dalam menghimpun dana
untuk membiayai operasinya. Hal ini sesuai
dengan fungsinya bahwa bank adalah lembaga keuagan dimana kegiatan
sehari-harinya adalah dalam bidang jual beli uang. Adapun sumber-sumber dana
bank tersebut yakni dana yang bersumber dari bank itu sendiri, dari masyarakat
luas, dan dari lembaga lainya.
Jenis sumber
dana bank konvensional, yaitu:
1.
Dana
yang bersumber dari bank itu sendiri, yakni Setoran modal dari pemegang saham,
cadangan laba, laba bank yang belum dibagi.
2.
Dana
yang berasal dari masyarakat luas, yakni simpanan giro, tabungan, deposito.
3.
Dana
yang bersumber dari lembaga lain, yakni bantuan likuiditas Bank Indonesia,
pinjaman antar bank, pinjaman dari bank-bank luar negeri, surat berharga, pasar
uang.
Sedangkan jenis sumber dana bank syariah, yaitu modal, rekening giro, rekening
tabungan, rekening investasi umum, rekening investasi khusus, obligasi syariah.
Hal-hal
yang mempengaruhi penghimpunan dana bank yaitu kepercayaan masyarakat, perkiraan
tingkat pendapatan yang akan diperoleh, risiko penyimpanan dana, dan pelayanan
yang diberikan oleh bank kepada penyimpan dana. Sedangkan fungsi dana ada
sepuluh seperti yang telah disebutkan diatas.
B. Saran
Dalam lembaga
keuangan terutama perbankan selayaknya memperhatikan dan memilih sumber-sumber
dana yang tepat agar dapat memperkecil biaya yang ditanggung. Serta perlu
disesuaikan dengan penggunaan dana pada perbankan tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Ascarya. 2013. Akad dan Produk Bank
Syariah. Jakarta: Raja
Grafindo Persada.
Kasmir. 2002. Bank dan Lembaga Keuangan
Lainny. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Kasmir. 2005. Dasar-dasar Perbankan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Kasmir. 2000. Manajemen
Perbankan. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Totok
budisantoso. 2006. Bank
dan Lembaga Keuangan Lain Edisi
2. Jakarta: Salemba
Empat.
Malayu
S.P.Hasibuan. 2004. Dasar-Dasar Perbankan. Jakarta: Bumi Aksara.
https://bukharawrite.wordpress.com/2014/08/06/sumber-sumber-dana-bank/
diakses tanggal 15 september
2015 pukul 08:55 WIB
http://onesnite.blogspot.co.id/2010/11/penggunaan-dana-bank.html diakses tanggal 16 September 2015 pukul 20:55 WIB
http://www.slideshare.net/PutriDayana/sumber-sumber-dana-bank diakses tanggal 16 September 2015 pukul 14:13 WIB
[2] http://www.slideshare.net/PutriDayana/sumber-sumber-dana-bank
diakses tanggal 16 September 2015 pukul 14:13 WIB
[5] http://onesnite.blogspot.co.id/2010/11/penggunaan-dana-bank.html
diakses tanggal 16 September 2015 pukul 20:55 WIB
[7] https://bukharawrite.wordpress.com/2014/08/06/sumber-sumber-dana-bank/ diakses tanggal 15 september 2015 pukul 08:55 WIB
[8] Totok budisantoso, Bank dan Lembaga Keuangan Lain Edisi 2, Salemba Empat, Jakarta: 2006,
hlm. 95-96
No comments:
Post a Comment