BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Puasa
adalah salah satu Rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh kita sebagai seorang
muslim. Tetapi di dalam puasa itu terdapat banyak hal yang perlu kita ketahui
sebelum melaksanakan salah satu Rukun Islam yang satu ini, jadi kita bukan
hanya sekedar melaksanakannya saja.
Pada
dasarnya Puasa berawal dari niat kemudian berpuasa, namun kita juga harus
memerhatikan juga apa saja syarat puasa, hal yang membatalkan puasa dan juga
apa saja yang disunnah kan dalam berpuasa, semua itu agar Puasa kita lebih
bermanfaat dan diterima oleh Allah SWT.
B.
Rumusan Masalah
Dalam pembahansan Puasa ini ada beberapa Rumusan Masalah yang perlu
dibahas yakni:
a.
Apa
pengertian puasa?
b.
Apa
dasar-dasar hukum puasa?
c.
Apa
saja macam-macam puasa?
d.
Bagaimana
tata cara berpuasa?
e.
Apa
saja amalan – amalan sunnah saat berpuasa?
f.
Apa
hikmah puasa?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN PUASA
Puasa adalah salah satu Rukun Islam
yang mulai disyariatkan pada tahun ke II Hijriah.
Kata puasa berasal dari bahasa arab “
الصَّوْمُ ” yang berarti menahan (إمساك).
Jadi, puasa menurut bahasa artinya “menahan”.
Secara Terminologi, Puasa Adalah
إمساك عن مفطر بنية مخصوصة جميع نهار قابل للصوم من مسلم عاقل طاهر من
حيض و نفاس.
(menahan dari sesuatu yang membatalkan puasa dengan niat yang
khusus pada seluruh siang harinya orang yang melakukan puasa yang berakal, dan
suci dari haidl dan nifas).
Jadi, puasa adalah menahan diri dari segala sesuatu yang
membatalkan puasa mulai terbit fajar sampai terbenam matahari disertai niat
dengan syarat dan rukun yang telah ditentukan. Sesuai firman Allah SWT :
...وَكُلُوْاوَاشْرَبُوْا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ
الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ... (البقرة : 187)
Artinya : “makan dan minumlah hingga nyata bagimu benang putih dari
benang hitam yaitu fajar.” (QS. Al-Baqarah : 187)
B.
DASAR-DASAR HUKUM PUASA
Adapun hukum
melakukan puasa Ramadlan adalah Wajib/Fardlu ‘Ain, sesuai firman Allah SWT :
يَاَيُّهَاالَّذِيْنَ آ مَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا
كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ ١٨٣
Artinya : “ Hai orang-orang yang
beriman, diwajibkan atas kamu sekalian berpuasa sebagaimana telah diwajibkan
atas orang-orang sebelum kamu, supaya kamu bertaqwa.” (Qs. Al-Baqarah : 183)
Hadits Rasulullah SAW:
بني الإسلام على خمس : شهادة أن لاإله إلاالله وأن محمدا رسول الله
وإقام الصلاة وإيتاءالزكاة وحج الــبيت وصيام رمضان .
Artinya: “Islam itu didirikan atas lima perkara: 1) bersaksi bahwa
tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Nabi Muhammad itu utusan Allah, 2)
mendirikan sholat lima waktu, 3)menunaikan zakat, 4) mengerjakan haji, 5)
mengerjakan puasa pada bulan Ramadhan.” (H.R. Bukhari dan Muslim dan Ahmad).
C.
MACAM-MACAM PUASA
1.
PUASA FARDLU (WAJIB)
Puasa fardlu yaitu pelaksanaan ibadah puasa yang hukumnya wajib,
apabila dikerjakan mendapat pahala dan bila ditinggalkan akan mendapatkan
siksa. Puasa fardlu ada 3 macam ;
a.
Puasa
ramadlan
b.
Puasa
nadzar
c.
Puasa
kafarat
a.
Puasa ramadlan
1)
Pengertian
Puasa Ramadlan
Ramadlan
menurut bahasa artinya “pembakaran”, sedang puasa ramadlan adalah ibadah puasa
yang dilaksanakan selama satu bulan penuh pada bulan ramadlan dan juga termasuk
rukun islam yang keempat. Puasa ramadlan disyari’atkan pada tahun kedua
hijriyah. Sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah : 183-184
يَاَيُّهَاالَّذِيْنَ آ مَنُوْا كُتِبَ
عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ
تَتَّقُوْنَ {183}اَيَّامًا مَّعْدُوْدَاتٍ...{184}
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu
sekalian berpuasa, sebagaimana telah diwajibkan berpuasa atas orang-orang
sebelum kamu sekalian agar kamu bertaqwa, yaitu dalam beberapa hari yang telah
ditentukan.” (QS. Al-Baqarah : 183-184)
Dan pada surat al-Baqarah :185
شَهۡرُ
رَمَضَانَ ٱلَّذِيٓ أُنزِلَ فِيهِ ٱلۡقُرۡءَانُ هُدٗى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَٰتٖ
مِّنَ ٱلۡهُدَىٰ وَٱلۡفُرۡقَانِۚ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ ٱلشَّهۡرَ فَلۡيَصُمۡهُۖ . . . .
Artinya: Bulan Ramadlan adalah (bulan) yang didalamnya diturunkan
Al-Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai
petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena itu,
barangsiapa di antara kamu menyaksikan bulan itu, berpuasalah... (QS Al-
Baqarah : 185).
2)
Beberapa
hal yang mewajibkan puasa Ramadlan
Puasa bulan Ramadlan wajib jika
menemukan salah satu dari lima (5) perkara berikut :
a.
Dengan
sempurnanya bulan Sya’ban. Yaitu genap 30 hari (istikmal)
b.
Melihat
tanggalnya bulan Ramadlan bagi orang yang melihatnya walaupun fasiq (rukyatul
hilal)
Sabda Nabi Muhammad SAW :
صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَاَفْطِرُوْا
لِرُؤْيَتِهِ فَاِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَاَكْمِلُوْا عِدَّ ةَ شَعْبَانَ
ثَلاَثَيْنِ (رواهالبخارى ومسلم(
Artinya : “Berpuasalah kamu, karena melihat tanggal (1 Ramadlan)
dan berbukalah kamu karena melihat tanggal (1 Syawal). Dan jika terhalang oleh awan,
maka sempurnakanlah bilangan bulan Sya’ban menjadi 30 hari.” (HR. Bukhari dan
Muslim)
c.
Tetapnya
tanggal 1 bulan Ramadlan, bagi orang yang tidak melihatnya, percaya dengan
orang yang adil kesaksiannya.
Sabda Rasulullah SAW :
إِنَّ
ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا رَآهُ فَاَخْبَرَ رَسُوْلَ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِذَالِكَ
وَصَامَ وَاَمَرَالنَّاسَ بِصِيَامِهِ
(رواه ابو داود)
Artinya : Bahwasanya Ibnu Umar telah melihat bulan tanggal (1
Ramadlan) maka Rasulullah di berithu tentang hal tersebut. Rasulullah kemudian
berniat puasa dan menyuruh orang-orang ( para sahabat) untuk berpuasa.” (HR.
Abu Daud)
d.
Sebab
berita dari orang yang adil riwayatnya yang dapat dipercaya
(dipertanggungjawabkan) atas kebenarannya baik percaya atau tidak. Seperti
berita lewat televisi yang disiarkan oleh Menteri Agama atau hakim agama.
e.
Dengan
hisab, bahwa bulan Ramadlan telah tiba dengan cara berijtihad memperhatikan
peredaran bulan dibandingkan dengan peredaran matahari.
b.
Puasa Nadzar
1)
Pengertian
puasa Nadzar
Nadzar artinya “janji”,
puasa nadzar adalah puasa yang dilaksanakan karena telah berjanji, didengar
orang atau tidak, diketahui orang lain atau tidak.
2)
Hukum
Puasa Nadzar
Puasa Nadzar
hukumnya wajib bagi orang yang bernadzar.Rasulullah SAW bersabda :
مَنْ نَذَرَ اَنْ يُطِيْعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ (رواه البخاري)
Artinya : “Barang siapa bernadzar
akan mentaati Allah, hendaklah ia kerjakan.”(HR.Bukhari)
3)
Tujuan
puasa nadzar
Tujuannya
mendekatkan diri kepada Allah dan dilaksanakan kapan saja, selain pada
hari-hari terlarang.
4)
Sebab-sebab
puasa nadzar
-
Karena
memperoleh karunia nikmat dariAllah SWT.
-
Karena
terhindar dari bencana atau marabahaya.
5)
Kafarat
puasa nadzar
Bilamana
seseorang bernadzar akan tetapi tidak dilaksanakan maka ia berdosa dan ia wajib
membayar kafarat (denda) dengan memilih satu diantara tiga :
Ø Memberi makan kepada sepuluh orang miskin.
Ø Memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin.
Ø Memerdekakan seorang hamba sahaya.
Jika ketiga tersebut tidak ada yang dilaksanakan karena tidak
mampu, maka ia wajib membayarnya dengan cara berpuasa 3 hari agar kewajibannya
gugur.
Sesuai dengan firman Allah SWT :
لاَ يُؤَا
خِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي اَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَا خِذُكُمْ بِمَا
عَقَّدْتُمُ الْاَيْمَانَ فَكَفّارَتُهُ وإِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِيْنَ مِنْ
اَوْسَطِ مَا تُطْعِمُوْنَ اَهْلِيْكُمْ اَوْ كِسْوَتُهُمْ اَوْ تَحْرِيْرُ
رَقَبَةٍ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلىثَةِ اَيَّامٍ (89)
Artinya : “Maka untuk mengampuni kesalahan sumpah yang dilanggar
itu bersedekah kepada 10 orang miskin, sedekah itu diambil dari makanan yang
biasa dimakan atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang
hamba sahaya. Barang siapa yang tidak kuasa melakukan perintah tadi, hendaklah
ia puasa selama tiga hari.” (QS. Al-Maidah : 89)
c.
Puasa Kafarat
1)
Pengertian
puasa kafarat
Menurut bahasa
kafarat artinya sumpah. Sedangkan menurut istilah, puasa kafarat ialah puasa
yang dilaksanakan seseorang karena janji atau sumpah yang telah dilanggar.
Apabila seseorang berjanji atau bersumpah, kemudian melanggarnya ia akan
mendapat 3 macam kafarat berikut ini :
Ø Memberi makan 10 orang fakir miskin
Ø Memberi pakaian 10 orang
fakir miskin
Ø Memerdekakan seorang hamba sahaya
Namun, apabila ia tidak mampu
memenuhi salah satunya, maka wajib berpuasa 3 hari lamanya.
2)
Hukum
puasa kafarat
Puasa
kafarat hukumnya wajib bagi orang yang
melanggar janji atau sumpah.
2.
PUASA SUNNAH
Ø Pengertian puasa sunnah atau
tathawwu’
Ialah puasa
ketika dikerjakan mendapat pahala dan ketika ditinggalkan tidak berdosa.
Puasa sunnah
memiliki beberapa perbedaan dengan puasa wajib yaitu :
-
Niat
puasa sunnah boleh dilakukan pada pagi hari, tidak harus sebelum fajar
-
Puasa
sunnah boleh dibatalkan
-
Puasa
sunnah tidak boleh dilakukan pada hari-hari yang dilarang untuk berpuasa
Ø Macam-macam puasa sunnah, diantaranya :
a.
Puasa 6 hari pada bulan syawal - mulai
tanggal 2 Syawal berturut-turut atau tidak, akan tetapi lebih utamanya
berturut-turut. Orang yang berpuasa 6 hari di bulan syawal bagaikan puasa
sepanjang masa.
Rasulullah SAW bersabda ;
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ اَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ
فَكَاَنَّمَا صَامَ الدَّهْرَ (رواه الجماعة الا البخاري ومسلم)
Artinya ; “Barang
siapa berpuasa pada bulan Ramadlan kemudian
mengikutinya 6 hari pada bulan syawal, maka orang itu bagaikan berpuasa
sepanjang masa.” (HR. Jama’ah kecuali Bukhari dan Muslim)
b.
Puasa hari Arafah, yaitu puasa
pada tanggal 9 Dzulhijjah
Sabda Nabi SAW :
عَنْ اَبِي قَتَادَةَ الْاَنْصَاري قَالَ النَّبِيُّ ص.م. صَوْمُ
يَوْمِ عَرَفَةَ يُكَفِّرُ سَنَتَيْنِ مَا ضِيَةً وَ مُسْتَقْبِلَةً (رواه مسلم)
Artinya : Dari Qotadah, Nabi Muhammad SAW bersabda : “Puasa hari
Arafah dapat melebur dosa dua tahun, satu tahun yang lalu dan satu tahun yang
akan datang.” (HR. Muslim)
c.
Puasa hari ‘Asyura, yaitu tanggal
10 bulan Muharram
Sabda Rasulullah SAW ;
عَنْ
اَبِي قَتَادَةَ الْاَنْصَاري قَالَ النَّبِيُّ ص.م. صَوْمُ يَوْمِ عاَشُورَاءَ
يُكَفِّرُالسَّنَةَالْمَا ضِيَةَ (رواه مسلم)
Artinya : Dari Qotadah Rasulullah
bersabda : “Puasa hari ‘Asyura dapat melebur dosa 1 tahun.” (HR. Muslim)
d.
Puasa bulan Sya’ban
Rasulullah SAW bersabda :
مَا رَاَيْتُ رَسُوْلُ اللَّه صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
إِسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ قَطٌّ اِلاَّ
شَهْرَ رَمَضَانَ وَمَا رَاَيْتُهُ فِيْ شَهْرٍ اَكْثَرَ مِنْهُ صِيَامًا فِي
شَعْبَانَ (رواه البخاري ومسلم)
Artinya : “Saya tidak melihat Rasulullah SAW melakukan puasa dalam
waktu sebulan penuh kecuali pada bulan Ramadlan, dan tidak satu bulan pun yang
hari-harinya lebih banyak dipuasakan Nabi daripada bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari
dan Muslim)
e.
Puasa pada Bulan-bulan terhormat (اشهرالحرم)
Bulan-bulan terhormat maksudnya
adalah empat bulan yang dihormati yaitu : Muharram, Rajab, Dzulqo’dah, dan
Dzulhijjah. Bulan-bulan ini disebut dalam surat at-Taubah: 36 dengan sebutan اربع حرم
f.
Puasa hari Senin dan Kamis
Rasulullah SAW bersabda :
اَنَّ النَّبِيَّ ص.م. كَانَ اَكْثَرُ مَا يَصُوْمُ الْاِثْنَيْنِ
وَالْخَمِيْسٍ. فَقِيْلَ لَهُ فَقَالَ : اِنَّ الْاَعْمَالَ تُعْرَضُ كُلَّ
اثْنَيْنِ وَخَمِيْسٍ, فَيَغْفِرُاللَّهُ لِكُلِّ مُسْلِمٍ, اَوْ لِكُلِّ مُؤْمِنٍ
اِلاَّ الْ مُتَهَجِرَيْنِ. فَيَقُوْلُ : اَخِّرْهُمَا . (رواه احمد بسند صحيح)
Artinya : “Bahwa Nabi SAW lebih sering berpuasa pada hari senin dan
kamis, lalu ditanyakan kepadanya, apa sebabnya, maka sabdanya : sesungguhnya
amal-amal itu dihaturkan pada setiap hari senin dan kamis, maka Allah berkenan
mengampuni setiap muslim atau setiap mukmin, kecuali dua orang yang bermusuhan
maka firman-Nya, tangguhkanlah kedua orang itu.” (HR. Ahmad)
g.
Puasa 3 hari di setiap pertengahan bulan hijriyah
Tiga hari tersebut adalah tanggal
13, 14, 15 Qomariyah, sesuai dengan sabda
Rasulullah SAW :
عَنْ
اَبُو ذَرٍّ اَمَرَنَا رَسُوْلُ اللَّه ص.م : اَنْ نَصُوْمَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلَا ثَةَ اَيَّامٍ , اَلْبِيْضَ : ثَلاَثَ
عَشَرَةَ , وَاَرْبَعَ عَشَرَةَ , وَخَمْسَ عَشَرَةَ . وَقَالَ هِيَ كَصَوْمِ
الدَّهْرِ (رواه النساء, وصححه ابن حبان)
Artinya : Abu Dzar berkata bahwa Kami dititah oleh Rasulullah SAW
agar berpuasa sebanyak tiga hari setiap bulan, yakni pada hari-hari cemerlang:
Tanggal tiga belas, empat belas dan lima belas. Sabdanya , bahwa itu seperti
berpuasa sepanjang masa. (HR. Nasa’i dan disahihkan oleh Ibnu Hibban)
h.
Puasa 3 hari penutup setiap bulan,
yaitu tanggal 28, 29, 30
Hari-hari tersebut dapat disebut
hari-hari hitam atau yaumus sud, karena pada hari-hari itu adalah gelap.
i.
Puasa Nabi Daud
Yaitu puasa yang diselang-seling,
sehari puasa sehari puasa, sehari berbuka. Puasa seperti ini adalah puasa yang
diamalkan oleh Nabi Daud.
عَنْ عَبْدِاللَّهِ بْنِ عُمَرَ : قَالَ رَصُوْلُ اللَّهِ ص.م. :
اَحَبُّ الصِّيَامِ إِلَى اللَّهِ صِيَامُ دَاوُدَ , وَاَحَبُّ الصَّلاَةِ إِلَى اللَّهِ صَلاَةُ دَاوُدَ , كَانَ يَنَامُ نِصْفُهُ
وَيَقُوْمُ ثُلُثَهُ , وَيَنَامُ سُدُسَهُ ,وَكَانَ يَصُوْمُ يَوْمًا وَيُفْطِرُ
يَوْمًا
Artinya : Dari Abdillah bin Umar, Rasulullah SAW bersabda : Puasa
yang lebih disukai oleh Allah adalah puasa Daud, dan shalat yang lebih disukai
Allah adalah shalat Daud. Ia tidur seperdua malam, bangun sepertiganya, lalu
tidur seperenamnya, dan ia berpuasa satu hari lalu berbuka satu hari.
3.
PUASA MAKRUH
Ø Pengertian Puasa Makruh
Ialah puasa ketika dikerjakan tidak
mendapat dosa dan ketika ditinggalkan mendapat pahala.
Ø Macam-macam Puasa Makruh
1). Puasa hari Syak (ragu-ragu, contoh : puasa pada hari terakhir
di bulan sya’ban)
2). Puasa mengkhususkan hari jum’at
saja, tidak disambung sebelumnya
3). Puasa mengkhususkan harinya, hari sabtu saja, ahad
saja, dll.
4.
PUASA HARAM
Ø Pengertian puasa Haram
Maksudnya
adalah puasa yang dilakukan pada hari-hari yang diharamkan melaksanakan puasa
pada hari-hari itu. Sesuai dengan hukum syari’at agama islam, haram puasa
maksudnya jika dikerjakan termasuk perbuatan dosa dan jika ditinggalkan
mendapat pahala.
Ø Hari-hari yang diharamkan berpuasa, yaitu :
a.
Yaumul ‘Idaini (Idul Fitri dan Idul Adha)
Hari raya Idul Fitri adalah setiap tanggal 1 Syawal , sedangkan
Idul Adha setiap tanggal 10 Dzulhijjah.
Berdasarkan sabda Rasulullah SAW :
إِنَّ
رَسُوْلَ اللَّهِ صَ.م. نَهَى عَنْ صِيَامِ هَذَيْنِ الْيَوْمَيْنِ . اَمَّا
يَوْمُ الْفِطْرِ , فَفِطْرُكُمْ مِنْ
صَوْمِكُمْ , وَاَمَّا يَوْمُ الْاَضْحَى,فَكُلُوْا مِنْ نُسُكِكُمْ (رواه احمد
والاربعة)
Artinya : “Sesungguhnya Rasulullah SAW melarang berpuasa pada kedua
hari raya. Adapun hari idul fitri merupakan saat berbuka dari puasamu.
Sedangkan hari raya idul adha agar kamu dapat memakan hasil qurbanmu.” (HR.
Ahmad dan Arba’ah)
b.
Hari-hari Tasyriq
Pada hari-hari tasyriq inilah berpuasa diharamkan yakni tanggal 11,
12, 13 Dzulhijjah. Rasulullah bersabda :
عَنْ اَنَسٍ اَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
نَهَى عَنْ صَوْمِ خَمْسَةِ اَيَّامٍ فِى السَّنَةِ : يَوْمِ الْفِطْرِ وَيَوْمِ
النَّحْرِ وَثَلاَثَةِ اَيَّامِ التَّشْرِيْقِ (رواه الدارقطني)
Artinya : Dari Anas ra, bahwa, “Sesungguhnya nabi melarang puasa
lima hari dalam setahun, yaitu hari raya idul fitri dan idul adha dan tiga hari
Tasyriq.” (HR. Daruquthni)
c.
Puasa yang dilakukan wanita yang sedang haidl atau nifas.
d.
Puasa sepanjang masa, yaitu puasa
terus-menerus tanpa putus sepanjang tahun.
D.
TATA-CARA MELAKSANAKAN PUASA
a.
Syarat Wajib Puasa
Ialah syarat yang seseorang dengan hal tersebut wajib melaksanakan puasa.
Syarat-syarat wajib puasa adalah:
-
Islam
-
Baligh,
maka tidak wajib puasa bagi anak-anak.
-
Berakal
sehat
-
Kuasa (mampu)
mengerjakan puasa, maka tidak wajib bagi orang yang sakit dan orang yang sudah
tua.
b.
Syarat Sah Puasa
Ialah syarat yang menjadikan sebab sah puasanya jika terpenuhi.syarat-syarat
sah puasa adalah :
-
Islam
-
Tamyiz,
yaitu mampu membedakan yang baik dan buruk
-
Suci
dari haid atau nifas
-
Pada
waktu yang diperbolehkan puasa
c.
Rukun Puasa
Ketika hendak berpuasa, kita harus mengetahui rukun-rukun puasa,
karena puasa menjadi tidak sah apabila rukun-rukunnya tidak terpenuhi. Adapun
rukun-rukun puasa adalah :
1.
Niat
Niat harus dikerjakan pada malam
hari sebelum terbit fajar shodiq jika puasa itu puasa fardlu dan kalau puasa
itu puasa sunnah boleh pagi hari atau siang hari sebelum tergelincirnya
matahari.
Sabda Rasulullah SAW :
قَالَ رَسُو لُ اللَّهِ صَ. مَ مَنْ
لَمْ مُجْمِعِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ (رواه الخمسة )
Artinya : “ Nabi Muhammad SAW bersabda : “Barang siapa yang tidak
berniat puasa pada malamnya sebelum terbit fajar, maka tidak dianggap puasa.”
(HR. Lima Ahli Hadits)
2.
Menahan
diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa, mulai terbit fajar sampai
terbenam matahari.
d.
Hal-Hal Yang Membatalkan Puasa
a)
Sengaja
memasukkan sesuatu pada lubang yang menembus sampai perut.
b)
Memasukkan
obat dari salah satu jalan , depan atau jalan belakang.
c)
Muntah
dengan sengaja
d)
Sengaja
bersetubuh antara suami dengan istri.
e)
Sengaja
mengeluarkan mani.
f)
Haidl.
g)
Nifas.
h)
Gila/hilang
akalnya, ayan, pingsan.
i)
Murtad
(keluar dari agama Islam).
e.
Hal-Hal Yang Berhubungan Dengan Puasa
1.
Qadla’
Yang dimaksud
qadla’ adalah berpuasa pada hari selain Ramadhan, yang dilakukan sebagai
penggganti puasa yang batal pada bulan Ramadhan.
2.
Kafarat
Kafarat adalah hukuman
agama yang telah ditentukan Allah SWT dan diberikan kepada orang-orang yang
telah melakukan beberapa jenis perbuatan dosa. Dan pada pembahasan ini, Bagi
orang yang berpuasa pada bulan ramadhan, menyengaja bersetubuh pada siang hari
bulan ramadlan maka ia wajib mengqodlo dan membayar kafarat (denda). Kafaratnya
ialah memerdekakan budak perempuan yang beriman dan bila tidak menemukan atau
tidak mampu, maka ia wajib puasa dua bulan berturut-turut dan jika tidak mampu,
wajib memberi makan fakir miskin sebanyak 60 orang, setiap orang mendapatkan
satu mud atau ¾ liter.
3.
Fidyah
Yaitu memberi
makan fakir miskin sebagai pengganti satu hari puasa wajib di bulan Ramadhan
yang ditinggalkan.
f.
Puasa orang Sakit, bepergian, Wanita Hamil atau Menyusui dan Orang
Tua.
1.
Orang
Sakit
Orang yang
Sedang sakit yang menyebabkan dirinya tidak sanggup melakukan puasa maka
diperbolehkan tidak melakukan puasa, tetapi wajib mengqadha’ nya di selain
bulan Ramadhan.
2.
Musafir
(orang yang bepergian)
Seorang Musafir
juga diperbolehkan tidak puasa pada saat bulan Ramadhan, dengan ketentuan jarak
yang ditempuh adalah lebih dari 81 Km, dan tujuan bepergian tersebut bukanlah
untuk sesuatu maksiat. Dan musafir tersebut wajib meng qadla’ puasa yang dia
tinggalkan.
3.
Orang
Tua, dan Orang yang meningggal dunia.
Bagi orang tua
yang sudah tidak kuat melakukan puasa maka boleh tidak berpuasa ramadhan,
tetapi harus mengganti setiap sehari puasa dengan memberi makanan pokok 1 mud
kepada fakir miskin. Begitu juga pada kasus orang yang meninggal dunia dan masih
memilki tanggungan puasa.
Allah SWT berfirman :
فَمَنْ
كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّ ةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ
وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍ...(184)
Artinya : “Barang siapa yang sakit diantara kamu atau dalam
perjalanan, maka berpuasalah pada hari yang lain. Dan wajib bagi orang – orang
yang berat menjalankan (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu)
memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah : 184)
4.
Wanita
Hamil Atau Menyusui.
Bagi seorang
wanita yang sedang hamil atau menyusui diperbolehkan untuk tidak melakukan
puasa. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW :
عَنْ اَنَسٍ قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ اِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمٌسَا فِرِ الصَّوْمَ
وَشَطْرَالصَّلاَةِ وَعَنِ الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ الصَّوْمَ (رواه الخمسة)
Artinya : Dari Anas ra. Rasulullah SAW bersabda : “sesungguhnya
Allah telah memafkan setengah shalat bagi orang musafir dan memaafkan puasanya.
Dan dia memberi kemurahan kepada wanita yang sedang hamil atau yang sedang
menyusui.” (HR. lima ahli hadits).
Adapun wanita hamil atau menyusui yang diperbolehkan tidak berpuasa
dibagi menjadi dua :
* Wanita Hamil atau Menyusui
yang takut terhadap kondisi fisiknnya sendiri maka boleh meninggalkan puasa,
dan wajib mengqadla’ puasa sebanyak hari yang ditinggalkan.
* Wanita Hamil atau Menyusui yang khawatir akan kondisi anaknya,
maka diperbolehkan tidak berpuasa, maka wajib bagi mereka mengqodlo’ puasa
sebanyak hari yang ditinggalkan dan wajib membyar kafarat atau fidyah setiap
hari 1 mud atau ¾ liter diberikan kepada fakir miskin.
Dengan hal
tersebut diatas dapat disimpulkan sebagai berikut ;
Akibat berbuka puasa ( tidak berpuasa ) pada bulan Ramadlan itu ada
4 macam :
1.
Wajib
qodlo saja, seperti orang haidl, nifas, sakit, musafir, dan lain-lain.
2.
Wajib
membayar fidyah saja, yaitu orang tua berusia lanjut yang tak mampu berpuasa
dan orang sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya.
3.
Wajib
mengqodlo dan membayar fidyah, yaitu orang hamil, menyusui yang menghawatirkan
terjadi hal-hal negatif pada anaknya.
4.
Tidak
diwajibkan qodlo dan tidak juga membayar fidyah, seperti orang gila, anak
kecil.
E.
AMALAN-AMALAN YANG DISUNNAHKAN SELAMA BERPUASA.
Ada beberapa amalan yang sunnah dilakukan bagi orang yang sedang
mengerjakan puasa, antara lain :
1.
Makan
sahur sesudah tengah malam walaupun hanya sedikit. Rasulullah bersabda:
عَنْ اَنَسٍ قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ : تَسَحَّرُوْا فَإِ نَّ فِى السَّحُوْرِ بَرَكَةً (رواه البخارى و
مسلم)
Artinya : dari Anas ra. Rasulullah SAW bersabda: “Makan sahurlah
kamu, sesungguhnya pada makan sahur itu berkah.” (HR. Bukhori Muslim)
2.
Mengakhirkan
waktu makan sahur, kurang lebih beberapa menit (diperkirakan waktunya cukup
untuk menghabiskan makanan) sebelum fajar shodiq dan menyegerakan berbuka puasa,
ketika sudah nyata maghrib.
عَنْ اَبِي ذَرٍّ قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَ.مَ : لاَ تَزَالُ
اُمَّتِيْ بِخَيْرٍ مَا اَخَّرُوا السَّحُوْرَ وَ عَجَّلُوْا الْفِطْرَ (رواه
احمد)
Artinya : Dari Abi Dzar ra. Rasulullah SAW bersabda : “senantiasa
umatku dalam kebaikan selama mereka mengakhirkan makan sahur dan menyegerakan
berbuka.” (HR. Ahmad)
3.
Berbuka
puasa dengan kurma atau sesuatu yang
manis, atau dengan air . Sebagaimana sabda Rasulullah SAW :
عَنْ سُلَيْمَا نَ ابْنِ عَامِرٍ الضَّبِيِّ عَنِ النبي ص.م. قَالَ :
إِذَا اَفْطَرَ اَحَدُكُمْ فَلْيُفْطِرْ عَلَى مَاءٍ, فَإِنَّهُ طَهُوْرٌ.
(رواه الخمسة, وصححه إبن حزيمة وابن حبا ن والحاكم)
Artinya : Dari Sulaiman bin Amir Adh-Dhabbiy, Nabi SAW bersabda :
“ketika salah satu kamu sekalian puasa, maka berbukalah dengan tamar/kurma,
jika tidak menemukan kurma, maka dengan air. Sesungguhnya air itu suci
mensucikan.” (HR. Lima Ahli Hadits, dan dishahihkan oleh Ibnu Huzaimah, Ibnu
Hibban, Dan Hakim).
4.
Berdo’a
sewaktu berbuka
Sabda Rasul SAW
;
عن ابن عمر رضي الله عنهما : ...اَللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ
اَمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ اَفْطَرْتُ ذَهَبَ الضَّمَاءُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوْقُ
وَثَبَتَ الْاَ جْرُ اِنْشَاءَ اللَّه.
Artinya : Dari Ibnu Umar ra. Rasulullah SAW apabila berbuka puasa
beliau berdo’a : “Ya Allah, karena Engkau saya berpuasa, kepada Engkau saya
beriman , dan dengan rizqi yang telah Engkau berikan saya berbuka, lapar dan
dahaga telah hilang, urat-urat tenggorokan telah basah kembali dan pahala telah
Engkau tetapkan, berdasarkan kehendak-Mu”. (HR. Bukhori dan Muslim)
5.
Memberi
makan untuk berbuka bagi orang-orang yang puasa. Sabda Rasulullah SAW:
مَنْ فَطَرَ
صَائِمًا فَلَهُ اَجْرُ صَائِمٍ وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ اَجْرِ الصَّا ئِمِ شَيْئٌ
(رواه الترمذي)
Artinya : “barang siapa yang member berbuka orang yang berpuasa
maka ia mendapat pahala, sebanyak orang yang puasa dan tidak mengurangi pahala
orang yang berpuasa itu sedikitpun.” (HR. Turmudzi)
6.
Memperbanyak
membaca dan mempelajari Al-Qur’an.
7.
Memperbanyak
Shodaqoh.
F.
HIKMAH BERPUASA
1)
Membentuk
manusia yang bertaqwa, sebagaimana firman Allah SWT QS. Al-Baqarah ayat 183 :
يَاَيُّهَاالَّذِيْنَ
آ مَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ
قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ {183}
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu
sekalian berpuasa, sebagaimana telah diwajibkan berpuasa atas orang-orang
sebelum kamu sekalian agar kamu bertaqwa.” (QS. Al-Baqarah : 183)
2)
Sebagai
benteng atau perisai dari segala macam tipu daya syaitan. Rasul bersabda:
الصَّوْمُ جُنَّةٌ , فَإِذَ ا كَانَ يَوْمُ صَوْمِ اَحَدِكُمْ فَلَا
يَرْفُثْ وَلاَ يَجْهَلْ, وَإِذَا سَابَّهُ اَوْ قَاتَلَهُ اَحَدٌ فَلْيَقُلْ
إِنِّيْ صَائِمٌ
(رواه
البخاري و مسلم)
Artinya : “Puasa itu perisai, maka apabila salah seorang dari kamu
sedang berpuasa , janganlah berkata kotor dan berbuat tolol ; dan apabila ada
seseorang yang mencacinya dan mengajaknya berselisih, hendaklah ia berkata,
Sesungguhnya aku berpuasa.” (HR. Bukhori dan Muslim)
3)
Disediakan
surga Royyan bagi orang-orang yang berpuasa.
Sebagaimana
sabda Rasulullah SAW ;
إِنَّ لِلْجَنَّةِ بَابًا يُقَالُ لَهُ : اَلرَّيَّانُ. يُقَالُ
يَوْمَ الْقِيَامَةِ اَيْنَ الصَّائِمُوْنَ ؟ فَإِذَا دَخَلَ آخِرُهُمْ أُغْلِقَ
ذَلِكَ الْبَابُ (رواه البخاري ومسلم)
Artinya : “sesungguhnya surga itu mempunyai pintuyang disebut
Royyan. Dipanggil pada hari kiamat. Hai mana orang-orang yang berpuasa? Lalu
bila orang yang terakhir dari mereka telah masuk, maka pintu itu pun ditutup
kembali.” (HR. Bukhari dan Muslim).
4)
Sebagai
ungkapan rasa syukur kepada Allah SWT
وَءَا تَىكُمْ مِنْ كُلِّ مَا سَاَلْتُمُوْهُ وَإِنْ تَعُدُّوْا
نِعْمَتَ اللَّهِ لاَ تُحْصُوْهَا إنَّ الْإِنْسَانَ لَظَلُوْمٌ كَفَّارٌ {34}
Artinya : “Dan jika engkau menghitung-hitung nikmat Allah, tidaklah
engkau dapat menghitungnya.” (QS. Ibrahim : 34)
5)
Melatih manusia memiliki sifat khasyyah (takut) kepada Allah, baik
secara rahasia, maupun terang-terangan, karena tiada yang mengawasi orang yang
berpuasa itu kecuali Allah.
6)
Membina
kejujuran dan kedisiplinan
7)
Mendidik
rasa belas kasih terhadap sesama manusia
8)
Dapat
memelihara kesehatan
Sabda Nabi SAW
: صُوْمُوْا تَصِحُّوْا
Artinya :
”Berpuasalah kamu, maka kamu akan sehat.”
9)
Dapat
mengendalikan hawa nafsu
10)
Melatih
Hidup Sederhana
Ketika waktu
berbuka puasa tiba, saat minum dan makan sedikit saja kita telah merasakan
nikmatnya makanan yang sedikit tersebut, pikiran kita untuk makan banyak dan
bermacam-macam sebetulnya hanya hawa nafsu saja.
BAB III
PENUTUP
A.
Simpulan
Puasa
adalah suatu amalan ibadah yang dilaksanakan dengan cara menahan diri dari
segala sesuatu yang membatalkan puasa mulai terbit fajar sampai terbenam matahari
disertai niat kareena allah dengan syarat dan rukun tertentu.
Puasa
haruslah dilakukan pada selain hari-hari yang telah diharamkan dan dalam
menjalankannyapun harus menghindari hal-hal yang dapat membatalkan
puasa.diantaranya muntah dengan sengaja,ragu, berubah niat, danlain sebagainya.
Di dalam Ibadah Puasa terutama bulan
Ramadhan banyak sekali manfaat manfaat dan amalan – amalan yang dapat kita
kerjakan agar Puasa kita lebih bermanfaat dan mendapat Ridha-Nya.
Puasa
mengandung banyak hikmah baik dalam segi kejiwaan seperti membisakan sabar dan
berprilaku baik. Dalam segi social seperti sikap saling tolong menolong.dalam
segi kesehatan seperti, membersihkan usus. Maupun dalam segi rohani yaitu
selalu berdzikir kepada allah.serta dapat
lebih mendekatkan diri kita kepada Allah SWT.
B.
Saran
Manusia adalah
tempatnya salah dan dosa, dengan Puasa ini mudah mudahan kita sebagai manusia
dapat mengurangi kesalahan tersebut dan menjadi manusia yang dimuliakan di sisi
Allah SWT.
DAFTAR PUSTAKA
Z, Zurinal dkk,
Fiqih Ibadah, Jakarta, Lembaga Penelitian UIN Syarif hidayatullah, 2008.
Sabiq, Sayyid,
Fiqih Sunnah, Jakarta, Pena Pundi Aksara,2006
Ayyub, Syeikh
Hasan, Fikih Ibadah, Jakarta, Pustaka Al-Kautsar, 2008
Al-Bugha,
Musthafa Dib, Ringkasan Fiqih Mazhab Syafi’i, Damaskus, Darul Musthafa, 2009
http://blog.lazada.co.id/10-hikmah-melaksanakan-ibadah-puasa-ramadhan/
izin copas min buat referensi..
ReplyDeletesukses selalu....