BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Bank merupakan lembaga keuangan yang
kegiatan utamanya adalah menghimpun dana bagi masyarakat dan menyalurkanya dana
tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa bank lainya. Meghimpun dana
maksudnya adalah mengumpulkan atau mencari dana (uang) dengan cara membeli dari
masyarakat luas dalam bentuk simpanan giro,tabungan dan deposito. Sedangkan menyalurkan
dana adalah melemparkan kembali dana yang diperoleh lewat simpanan giro
,tabungan dan deposito ke masyarakat dalam bentuk pinjaman (kredit) bagi bank
yang berdasarkan prinsip konvensional atau pembiayaan bagi bank yang
berdasarkan prinsip bank syari’ah.[1]
Bagi sebuah bank sebagai suatu lembaga
keuangan , dana merupakan darah dalam tubuh badan dan persoalan paling utama.
Dana bank/loanablefund merupakan sejumlah uang yang dimiliki atau aktiva lancer
yang dikuasai suatu bank dalam kegiatan operasionalnya dan setiap waktu dapat
diuangkan. Uang tunai yang dimiliki bank tidak hanya berasal dari modal bank
itu sendiri, tetapi juga berasal dari pihak lain yang dititipkan atau
dipercayakan pada bank yang sewaktu-waktu akan diambil kembali baik sekaligus
maupun berangsur-angsur.
Fungsi bank sebagai lembaga intermediasi
khususnya dalam penyaluran kredit mempunyai peranan penting bagi pergerakan
roda perekonomian secara keseluruhan dan memfasilitasi pertumbuhan ekonomi.
Dimana pada level ekonomi makro bank merupakan alat dalam menetapkan kebijakan
moneter sedangkan pada level mikro ekonomi, bank merupakan sumber utama
pembiayaan bagi para pengusaha maupun individu (konch,2002).[2]
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian sumber dana bank ?
2. Apa saja jenis sumber dana bank
konvensional ?
3. Apa fungsi sumber dana bank ?
4. Apa saja jenis sumber dana bank syari’ah ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Sumber – Sumber Dana Bank
Sumber – sumber dana bank adalah usaha bank dalam memperoleh dana
dalam rangka membiayai kegiatan operasinya. Sesuai dengan fungsi bank sebagai
lembaga keuangan di mana kegiatan sehari-harinya adalah bergerak di bidang
keuangan, maka sumber-sumber dana juga tidak terlepas dari bidang keuangan.[3]
B.
Jenis Sumber-Sumber Dana Bank
1.
Dana yang bersumber dari bank itu sendiri
Sumber dana yang bersumber dari bank itu sendiri merupakan sumber
dana dari modal sendiri. Pencarian dana yang bersumber dari bank itu sendiri
terdiri dari:
a.
Setoran modal dari pemegang saham
Dalam hal ini
pemilik saham lam dapat menyetor dana tambahan atau membeli saham yang
dikeluarkan oleh perusahaan.
b.
Cadangan-cadangan bank
Maksudnya ada
cadangan-cadangan laba pada tahun lalu yang tidak dibagi kepada para pemegang
sahamnya. Cadangan ini sengaja disediakan untuk mengantisipasi laba tahun yang
akan datang.
c.
Laba bank yang belum dibagi
Merupakan laba
yang memang belum dibagikan pada tahun yang bersangkutan, sehingga dapat
dimanfaatkan sebagai modal untuk sementara waktu.
Keuntungan dari sumber dana sendiri adalah tidak perlu membayar
bunga yang relatif lebih besar daripada jika meminjam ke lembaga lain.
Kerugiannya adalah waktu yang diperlukan untuk memperoleh dana dalam jumlah
besar memerlukan waktu yang relatif lebih lama. Hal ini disebabkan untuk melakukan
penjualan saham bukanlah hal yang mudah.
2.
Dana yang berasal dari masyarakat luas
Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan
operasi suatu bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mempu membiayai
operasinya dari sumber dana ini. Pencarian dana dari sumber ini relatif paling
mudah dibandingkan dengan sumber lainnya. Pencarian dan dari sumber dana ini
paling dominan asal dapat memberikan bunga dan fasilitas menarik lainnya,
menarik dana dari sumber ini tidak terlalu sulit.[4]
Kegiatan penghimpunan dana ini
dibagi ke dalam 3 jenis yaitu:
a.
Simpanan Giro (Demand Deposit)
UU Perbankan No.10 tahun 1998 tanggal 10 November 1998 menjelaskan
bahwa giro adalh simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan
menggunakan cek, bilyet giro, sarana pemerintah pembayaran atau dengan cara
pemindahbukuan.
Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank
dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan atau yang
dapat disamakan dengan itu.
Penarikan adalah diambilnya uang tersebut dari rekening giro
sehingga menyebabkan giro tersebut berkurang, yang ditarik secara tunai maupun
ditarik secara non tunai (pemindahanbukuan).
Jenis-jenis
sarana penarikan dana di rekening giro:
1.
Cek (Cheque)
Merupakan surat
perintah tanpa syarat kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah
tersebtu, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalamnya
atu kepada pemegang cek tersebut.
Jenis-jenis
cek;
a.
Cek Atas Nama
Merupakan cek
yang diterbitkan atas nama orang atau badan tertentu yang tertulis jelas di
dalam cek tersebut.
b.
Cek Atas Unjuk
Yaitu cek yang
tidak tertulis nama seseorang atau badan tertentu di dalam cek tersebut.
c.
Cek Silang
Jika suatu cek
yang dipojok kiri atas diberi dua tanda silang sehingga cek tersebut berfungsi
sebagai pemindahbukuan bukan tunai.
d.
Cek Mundur
Merupakan cek
yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang, misalnya hari ini tanggal 1
Mei 2011 Tuan Roy bermaksud mencairkan ceknya dimana cek tersebut tertulis
tanggal 5 Mei 2011.
e.
Cek Kosong
Yaitu cek yang
dananya tidak tersedia, contoh nasabah menarik cek 10 juta rupiah tetapi dana
yang tersedia di rekening giro hanya 5 juta rupiah.
2.
Bilyet Giro (BG)
Merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara
rekening giro nasabah tersebut untuk memindahbukuan sejumlah uang dari rekening
yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang
sama atau bank lain.
3.
Alat Pembayaran Lainnya
Adalah surat perintah kepada bank yang dibuat secara tertulis pada
kertas yang ditandatangani oleh pemegang rekening atau kuasanya untuk membayar
sejumlah uang tertentu kepada pihak lain pada bank yang sama atau bank lain.[5]
b.
Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
Menurut UU Perbankan No. 10 tahun 1998 tabungan adalah simpanan
yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang
disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat
lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Syarat-syarat penarikan tetentu maksudnya adalah sesuai dengan
perjanjian yang telah dibuat antara bank dengan si penabung. Contoh, dalam hal
frekuensi penarikan, apakah 2 kali seminggu atau setiap hari atau mungkin
setiap saat.
Alat-alat
penarikan tabungan yaitu:
1.
Buku Tabungan
Yaitu buku
dipegang oleh nasabah, dimana berisi catatan saldo tabungan, penarikan,
penyetoran dan pembebanan-pembebanan yang mungkin terjadi.
2.
Slip Penarikan
Merupakan
formulir penarikan dimana nasabah cukup menulis nama, nomor rekening, jumlah
uang serta tanda tangan nasabah untuk menarik sejumlah uang. Slip penarikan ini
biasanya digunakan bersamaan dengan buku tabungan.
3.
Kuitansi
Merupakan bukti
penarikan yang dikeluarkan oleh bank yang fungsinya sama dengan slip penarikan,
di mana tertulis nama penarik, nomor penarik, jumlah uang dan tanda tangan
penarik.
4.
Kartu yang terbuat dari plastik
Yaitu sejenis
kartu kredit yang terbuat dari plastik yang dapat digunakan untuk menarik
sejumlah uang dari tabungannya, baik bank maupun di mesin Automated Teller
Machine (ATM).[6]
c.
Simpanan Deposito (Time Deposit)
Menurut UU No.10 tahun 1998 yang dimaksud dengan deposito adalah
simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu
berdasarkan perjanjian nasabah penyimpanan dengan bank.
Artinya jika nasabah deposan menyimpan uangnya untuk jangka waktu 3
bulan, maka uang tersebut baru dapat dicairkan setelah jangka waktu tersebut
berakhir dan sering disebut tanggal jatuh tempo.
Sarana atau
alat untuk menarik uang yang disimpan di deposito sangat tergantung dari jenis
depositonya. Artinya setiap jenis deposito mengandung beberapa perbedaan
sehingga diperlukan sarana yang berbeda pula.
Jenis-jenis
Deposito yang ada di Indonesia:
1.
Deposito Berjangka
Merupakan
deposito yang diterbitkan menurut jangka waktu tertentu. Jangka waktu deposito biasanya
bervariasi mulai dari 1, 2, 3, 6, 12, 18 sampai dengan 24 bulan. Deposito
berjangka diterbitkan atas nama baik perorangan maupun lembaga. Artinya di
dalam bilyet deposito tercantum nama seseorang atau lembaga.
Bunga deposito
dapat ditarik setiap bulan atau setelah jatuh tempo (jangka waktu) sesuai jangka waktunya, baik ditarik tunai maupun
non tunai dan dikenakan pajak dari jumlah bunga yang diterimanya.
2.
Sertifikat Deposito
Merupakan
deposito yang diterbitkan dengan jangka waktu 2, 3, 6, 12 dan 12 bulan.
Sertifikat deposito diterbitkan atas unjuk dalam bentuk sertifikat dan dapat
diperjualbelikan atau dipindahtangankan kepada pihak lain.
Pencairan bunga
sertifikat deposito dapat dilakukan di muka, baik tunai maupun non tunai.
3.
Deposito on Call
Merupakan
deposito yang berjangka waktu minimal 7 hari dan paling lama kurang dari 1
bulan. Diterbitkan atas nama dan biasanya dalam jumlah yang besar misalnya 50
juta rupiah (tergantung bank yang bersangkutan).
Pencairan bunga
dilakukan pada saat pencairan deposito on call, sebelum deposito on call
dicarikan terlebih dahulu 3 hari sebelumnya nasabah sudah memberitahukan bank
penerbit. Besarnya bunga biasanya dihitung perbulan dan biasanya untuk
menentukan bunga dilakukan negosiasi antara nasabah dengan pihak bank.[7]
Simpanan giro
merupakan dana murah bagi bank, karena bunga atau balas jasa yang dibayar
paling murah dibandingkan dengan simpanan tabungan dan simpanan deposito. Sedangkan simpanan tabungan dan simpanan
deposito disebut dana mahal, hal ini disebabkan bunga yang dibayar kepada
pemegangnya relatif lebih tinggi, dibandingkan dengan jasa giro.
3.
Dana yang bersumber dari lembaga lainnya
Sumber dana yang ketiga ini merupakan sumber dana tambahan jika
bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana pertama dan kedua di atas.
Pencarian dari sumber dana ini relatif lebih mahal dan sifatnya hanya sementara
waktu saja. Kemudian dana yang diperoleh dari sumber ini digunakan untuk
membiayai atau membayar transaksi-transaksi tertentu.[8]
Perolehan dana dari sumber ini antara lain dapat diperoleh dari:
a.
Kredit likuiditas dari Bank Indonesia, merupakan kredit yang
diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami kesulitan
likuiditasnya. Kredit likuiditas ini juga diberikan kepada pembiayaan
sektor-sektor tertentu.
b.
Pinjaman antar bank (Call money) biasanaya pinjaman ini
diberikan kepada bank-bank yang mengalami kalah kliring di dalam lembaga
kliring. Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang relatif tinggi.
c.
Pinjaman dari bank-bank luar negeri. Merupakan pinjaman yang
diperoleh perbankan dari pihak luar negeri.
d.
Surat Berharga Pasar Uang (SBPU). Dalam hal ini pihak perbankan
menerbitkan SBPU kemudian diperjualbelikan kepada pihak yang berminat, baik
perusahaan keuangan maupun non keuangan.[9]
C.
Fungsi Sumber Dana Bagi Bank
a.
Sebagai alat pembayaran kegiatan usahanya.
Dana yang dihimpun memiliki karakteristik yang berbeda baik dari
jangka waktu maupun harga (tingkat bunga) maupun cara penarikannya.
Identifikasi terhadap sensitifitas dan jangka waktu yang akan memudahkan bank
dalam mengendalikan sumber dana melalui maturity gap dan interest gap
yang diinginkan bank. Alokasi dana tersebut diperuntukkan sebagai berikut:
1.
Demand Depost hanya untuk
membiayai kebutuhan dana jangka pendek seperti primary reserve, secondary
reserve serta kredit jangka pendek.
2.
Saving Deposit hanya untuk
membiayai kebutuhan penanaman jangka pendek berupa primary reserve dan
kredit jangka panjang.
3.
Time Deposit hanya untuk membiayai secondary reserve,
kredit jangka menengah dan surat berharga.
4.
Capital Deposit hanya dapat
dipakai untuk membiayai kredit jangka panjang, perdagangan surat berharga dan
aktiva tetap.
b.
Dana berfungsi sebagai sumber likuiditas bank.
Dana yang dihimpun selain untuk membiayai kegiatan usahanya yang
bersifat produktif, juga untuk memelihara likuiditas bank. Pemeliharaan likuiditas
bisa dicermati dari dana yang ditempatkan pada kas atau giro wajib (giro BI)
atau bahkan pada secondary reserve berupa marketable security
berjangka pendek. Semakin banyak sumber dana yang ditempatkan pada pos-pos
tersebut, maka semakin likuid bank yang bersangkutan, sebaliknya semakin
mengecil dana yang ditempatkan pada pos tersebut mengindikasikan likuiditas
bank yang bersangkutan relatif tetap.
c.
Sebagai tolok ukur kepercayaan masyarakat terhadap bank yang
bersangkutan.
Volume dana pihak ketiga dapat dijadikan indikasi tingkat
kepercayaan masyarakat pada bank yang bersangkutan. Semakin tinggi volume dana
pihak ke tiga mengindikasikan bahwa masyarakat relatif percaya kepada bank yang
bersangkutan. Sebaliknya bila volume dana pihak ketiga semakin mengecil maka
mengindikasikan masyarakat semakin tidak percaya pada bank tersebut. Memang ada
bank yang tertalu money center, artinya terlalu mengandalkan sumber dana
pasar uang. Namun terlalu fokus pencarian dana ke pasar uang juga terlalu
beresiko. Oleh karena itu sumber dana pihak ketiga yang relatif kecil tetap
pertanda bahwa bank tersebut memang kurang mendapat kepercayaan masyarakat atau
calon deposan.[10]
D.
Jenis Sumber Dana Perbankan Syari’ah
1.
Modal
Modal ialah dana yang diserahkan pemilik (owner). Pada akhir tahun
buku, setelah dihitug keuntungan yang diperoleh pada tahun tersebut,pemilik
modal akan memeperoleh bagian dari hasil usaha, yang biasa dikenali dengan
deviden.dana modal bisa digunakan untuk pembelian gedung, tanah,perlengkapan
dan sebagainya yng secara langsung tidak menghasilkan (fixed asset/non
earning asset). Selain itu, modal juga
bisa digunakan untuk hal-hal yang produktif yaitu disalurkan menjadi
pembiayaan. Hasil pembiayaan dari modal hanya menjadi hak pemilik modal dan
tidak dibagikan kepada pemilik dana yang lain.
Dala perbankan
syari’ah, mekanisme penyertaan modal pemegang saham bisa dilakukan melalui
musyarakah fi sahmal-syarikah atau equity participation pada saham perseroan
bank.[11]
2.
Wadi’ah
a)
Giro Wadi’ah
Giro wadi’ah adalah
produk pendanaan bank syari’ah berupa simpanan dari nasabah dalam bentuk
rekening giro(current account) untuk keamanan dan kemudahan pemakaianya.
Karakteristik giro wadi’ah ini mirip dengan giro pada bank konvensional, ketika
kepada nasabah penyimpan diberi garansi untuk dapat menarik dananya
sewaktu-waktu dengan menggunakan berbagai fasilitas yang disediakan bank, seperti
cek, bilyet giro, kartu ATM, atau dengan menggunakan sarana perintah pembayaran
lainya atau dengan cara pemindah bukuan tanpa biaya.
b)
Tabungan wad’ah
Tabungan wadi’ah adalah produk pendanaan bank syari’ah berupa
simpanan dari nasabah dalam bentuk rekening tabungan (savings account) untuk
keamanan dan kemudahan pemakaianya, seperti giro wadi’ah, tetapi tidak
fleksibel giro wadi’ah, karena nasabah tidak dapat menarik dananya dengan cek.
Karakteristik tabungan wadi’ah ini juga mirip dengan tabungan pada bank
konvensional ketika nasabah penyimpanan diberi garansi untuk dapat menarik
dananya sewaktu-waktu dengan menggunakan berbagai fasilitas yang disediakan
bank, seperti kartu ATM, dan sebagainya tanpa biaya.
3.
Qardh
Simpanan giro dan tabungan juga dapat menggunakan prinsip qardh,
ketika bank dianggap sebagai penerima pinjaman tanpa bunga dari nasabah deposen
sebagai pemilik modal. Bank dapat
memanfaatkan dana pinjaman dari nasabah deposan untuk tujuan apa saja, termasuk
untuk kegiatan produktif mencar keuntungan.
4.
Mudharabah
a) Tabungan mudharabah
Bank syari’ah menerima simpanan dari nasabah dalam betuk rekening
tabungan (saving account) untuk keamanan dan kemudahan pemakaian.
b)
Deposito/invstasi umum (tidak terikat)
Bank syari’ah menerima simpanan deposito berjangka (pada umumnya
untuk satu bulan ke atas)nkedalam rekening investasi umum (general invesment
account) dengan prinsip mudharabah al-muthlaqah.
c)
Deposito/investasi khusus (terikat)
Bank syari’ah juga menawarkan rekening investasi khusus (special invesment account) kepada nasabah
yang ingin menginvestasikan dananya langsung dalam proyek yang di sukainya yang
dilaksanakan oleh bank dengan prinsip
mudhrabah al-muqayyadah.
d)
Sukuk al mudharabah
Akad mudharabah juga dapat dimanfaatkan oleh bank syari’ah untuk
penghimpunan dana dengan menerbitkan sukuk yang merupakan obligasi syari’ah. Dengan obligasi syari’ah bank mendapatkan
alternative sumber dana berjangka panjang (lima tahun atau lebih) sehingga
dapat digunakan untuk pembiayaan-pembiayaan berjangka panjang.
5.
Ijarah
Sukuk al-ijarah
Akad
ijarah dapat dimanfaatkan oleh bank syari’ah untuk penghimpunan dana dengan
menerbitkan sukuk yang merupakan obligasi syari’ah. Dengan obligasi syari’ah bank mendapatkan
alternative sumber dana berjangka panjang (lima tahun atau lebih) sehingga
dapat digunakan untuk pembiayaan-pembiayaan berjangka panjang.[12]
BAB III
PENUTUP
A.
Simpulan
1.
Sumber – sumber dana bank adalah usaha bank dalam memperoleh dana
dalam rangka membiayai kegiatan operasinya.
2.
Jenis Sumber-Sumber Dana Bank meliputi :
a.
Dana yang bersumber dari bank itu sendiri, merupakan sumber dana
dari modal sendiri. Jenisnya yaitu : Setoran modal dari pemegang saham,
cadangan-cadangan bank, laba yang belum dibagi.
b.
Dana yang berasal dari masyarakat luas. Sumber dana ini merupakan
sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi suatu bank dan merupakan ukuran
keberhasilan bank jika mempu membiayai operasinya dari sumber dana ini.
Kegiatan penghimpunan dana ini dibagi ke dalam 3 jenis yaitu: simpanan giro,
simpanan tabungan, simpanan deposito.
c.
Dana yang berasal dari lembaga lainnya. Perolehan dana dari sumber
ini antara lain dapat diperoleh dari: kredit likuiditas dari Bank Indonesia,
pinjaman antar bank, pinjaman dari bank-bank luar negeri, surat berharga pasar
uang (SBPU).
3.
Fungsi sumber dana bagi bank
a.
Sebagai alat pembayaran kegiatan usahanya
b.
Dana berfungsi sebagai sumber likuiditas bank.
c.
Sebagai tolok ukur kepercayaan masyarakat terhadap bank yang
bersangkutan.
4.
Sumber dana bank syari’ah
a.
Modal, ialah dana yang diserahkan pemilik (owner).
b.
Wadi’ah, jenisnya : Giro Wadi’ah, Tabungan wad’ah,
c.
Qardh.
d.
Mudharabah, jenisnya: Tabungan mudharabah, Deposito/invstasi umum
(tidak terikat), Deposito/investasi khusus (terikat), Sukuk al mudharabah.
e.
Ijarah, jenisnya: Sukuk al-ijarah, akad ijarah dapat dimanfaatkan
oleh bank syari’ah untuk penghimpunan dana dengan menerbitkan sukuk yang
merupakan obligasi syari’ah
DAFTAR PUSTAKA
Ascarya. Akad dan Produk Bank Syari’ah. Jakarta:
RajaGrafindo Persada. 2007.
Kasmir. Bank
dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: Raja Grafindo Persada.2002.
Kasmir. Dasar-dasar
Perbankan. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2005.
Kasmir. Manajemen Perbankan. Jakarta:
RajaGrafindo Persada. 2002.
Syukri Iska. System Perbankan Syari’ah di Indonesia. Yogyakarta: Fajar Media
Press. 2012.
Taswan. Manajemen
Perbankan. Yogyakarta: UPP STIM YKPN. 2006.
https://bukharawrite.wordpress.com/2014/08/16/sumber-suber
dana bank/
[2] https://bukharawrite.wordpress.com/2014/08/16/sumber-suber dana bank/ di
akses pada tanggal 15 September 2015, pukul 20.25 WIB.
[3] Kasmir, Dasar-dasar
Perbankan, Raja Grafindo Persada, Jakarta,
2005, hlm. 61.
[5] Kasmir, Bank
dan Lembaga Keuangan Lainnya, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002, hlm.64-70.
[6] Ibid,
hlm. 74-75
[7] Ibid,
hlm. 80-82
[8] Op. Cit.,
hlm.65
[9] Kasmir, Bank
dan Lembaga Keuangan Lainnya, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002, hlm.63-64.
[10] Taswan, Manajemen
Perbankan, UPP STIM YKPN, Yogyakarta, 2006, hlm. 32-33.
[11] Syukri Iska, System Perbankan
Syari’ah di Indonesia, Fajar Media Press, Yogyakarta, 2012, hlm. 107.
No comments:
Post a Comment